Menurut RinSo, seluruh warga desa akan tahu mereka punya hak untuk tahu apa yang sedang terjadi dan terlaksana di pemerintahan desa.
Desa harus mampu melakukan banyak perubahan-perubahan yang bersifat internal dan bersinergi juga dengan yang di luar. Yang bersifat internal antara lain menggunakan teknologi informasi sehingga akses informasi dari masyarakat atau siapapun yang meminta informasi itu bisa langsung diberikan dengan cepat sekali.
RinSo berharap ke depan tantangannya yaitu memberikan informasi yang lebih beragam lagi dan akurat.” Dengan capaian ini tidak terlena tapi akan meningkatkan lagi keterbukaan publik di pemerintah kabupaten hingga ke desa-desa yang menjadi amanat Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014,” pungkasnya. (rik)







