RADARSUMEDANG.ID – BPJS Kesehatan Cabang Sumedang terus mengoptimalkan layanan non tatap muka untuk kemudahan pengurusan administrasi kepesertaan Program JKN-KIS. Hal ini menyusul penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah sejak 3-20 Juli 2021.
“Selama pandemi dan khususnya masa PPKM Darurat ini, kami mendorong peserta JKN-KIS mengoptimalkan layanan non tatap muka. Jenis layanannya sama dengan yang di kantor cabang atau kantor kabupaten hanya saja kami alihkan secara digital. Khusus kasus-kasus tertentu saja yang kami layani secara tatap muka,” kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Dwi Erdiana BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Rabu (28/07).
Dwi menjelaskan, kasus yang dilayani di kantor cabang atau kantor kabupaten terbatas pada tiga jenis segmen peserta yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 dan Bukan Pekerja (BP) penyelenggara negara atau pensiunan PNS. Namun demikian, pihaknya tetap mengoptimalkan layanan non tatap muka. Sehingga, apabila ketiga jenis segmen peserta tersebut masih mampu mengakses kanal layanan non tatap muka, maka hal itu tetap diutamakan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Kanal ini dapat diakses oleh peserta JKN-KIS apabila empat jenis kanal layanan non tatap muka lainnya tidak dapat mengakomodir keperluan peserta. Kanal layanan melalui PANDAWA wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sumedang dapat diakses di nomor 082120124069 setiap hari kerja pukul 08.00-14.00 WIB.
“Layanan PANDAWA ini menjadi alternatif terakhir jika kanal-kanal lainnya tidak dapat mengakomodir keperluan peserta. Dapat diakses melalui chatting saja bukan untuk layanan telepon. Peserta tinggal mengetik keperluannya dan mengikuti petunjuk yang disampaikan melalui pesan Whatsapp di layanan PANDAWA tersebut,” ujarnya.
Dwi berharap, peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan layanan non tatap muka yang disediakan BPJS Kesehatan dengan baik. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang atau ke kantor kabupaten karena semuanya dapat dilakukan secara online. Dengan demikian, dapat berpartisipasi dalam pencegahan penularan virus Covid-19.
Sementara itu, Ida Farida, salah satu peserta JKN-KIS, mengapresiasi adanya peningkatan layanan melalui non tatap muka atau online sehingga tidak harus ke kantor cabang dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
“Apalagi di masa sekarang ini sehingga memang dibutuhkan layanan online seperti ini dan ternyata responnya pun cukup baik,” ungkapnya.





