BPJS Kesehatan Gelar CoEx Bagi Badan Usaha, Kini Tak Perlu Ngantri

oleh

Radarsumedang.id – BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kepuasan para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Untuk memudahkan badan usaha melakukan pengurusan administrasi kepesertaannya, BPJS Kesehatan menerapkan inovasi mekanisme penerapan kepatuhan badan usaha secara cepat berupa sistem Compliance Express (CoEx) bagi badan usaha di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin menjelaskan sistem CoEx membantu badan usaha untuk mempercepat proses administrasi pelaporan dan perbaikan data kepesertaan JKN-KIS pekerjanya. Melalui sistem CoEx, badan usaha dapat menyelesaikan langsung proses administrasi dalam satu kali tatap muka saja tanpa mengantri di loket layanan.

“Selama 3 hari ke depan, setiap harinya kita undang 10 badan usaha untuk datang ke kantor menjumpai petugas khusus kami dengan membawa berkas kelengkapan. Kalau setelah kita cek ternyata ada yang belum terdaftar, langsung kita bantu proses pendaftaran dan perubahan datanya,” jelas Dikdik pada Selasa (26/10).

Adapun berkas kelengkapan administrasi yang diperlukan antara lain adalah data seluruh karyawan perusahaan dan keluarganya, data penghasilan karyawan, serta data-data karyawan yang sudah didaftarkan pada Program JKN-KIS. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Kabupaten Majalengka pun memberikan kesempatan para perwakilan badan usaha tersebut untuk berkonsultasi dan menanyakan hal-hal terkait pelayanan jaminan kesehatan.

“Kita akan terus berupaya tingkatkan kepuasan mereka, memberikan pelayanan terbaik sehingga mereka merasa nyaman dan bisa dengan kooperatif melakukan pendaftaran seluruh karyawannya, dan semoga kemudahan-kemudahan seperti ini bisa terus kami berikan,” tambah Dikdik.

Salah satu perwakilan badan usaha yang hadir pada kegiatan CoEx, Windi, menyampaikan dukungannya atas kegiatan yang dipusatkan di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Majalengka tersebut. Dengan CoEx ini, Windi berharap BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha, terutama badan usaha yang tidak mendaftarkan 100% pekerjanya sehingga seluruh pekerja dapat dijamin kesehatannya melalui Program JKN-KIS.

“Sangat senang ya seperti ini, tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengecek data atau mendaftarkan yang belum terdaftar, semuanya sekaligus dilakukan. Semoga kemudahan-kemudahan layanan seperti ini terus ditingkatkan oleh BPJS Kesehatan,” ujar Windi. (Isl/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.