Ini Penjelasan Dinsos Tentang BLT

oleh
oleh
PANJI/RADAR SUMEDANG Pelayanan Jaminan Sosial di Kantor Dinas Sosial Sumedang

RADARSUMEDANG.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang menjawab pertanyaan yang selama ini terngiang-ngiang di telinga masyarakat soal penyaluran BLT kenaikan harga BBM. Menurut Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Sumedang, Komar, ada beberapa kriteria penerima BLT BBM adalah keluarga miskin dan rentan sosial yang terdaftar di DTKS.

 

Para penerima BLT yang disebut sebagai kelompok penerima manfaat (KPM) ini merupakan para KPM penerima program sembako, PKH dan KPM KPH penerima non sembako. Dari situ ada tiga sumber penerimaan bansos.

 

Pertama data yang diusulkan oleh aplikasi, kedua data usulan mandiri masyarakat melalui cekbansoskemensos.go.id dan ketiga data setingkat eselon 1 di Kemensos. “Untuk yang mandiri tidak serta merta mendaftar disetujui, karena kembali lagi pada verifikasi desa/kelurahan yang lebih tahu kondisi masyarakatnya. Kemudian masuk ke Dinas Sosial untuk diverifikasi untuk diusulkan ke Kemensos, dan yang menentukan adalah Kemensos,” kata Komar saat ditemui RADARSUMEDANG.ID di ruang kerjanya, Senin (19/9).

 

Lanjut dia menerangkan, semua nama yang masuk dalam DTKS diolah di pusat data dan informasi (Pusdatin) Kemensos. Kemudian setelah diolah dan disetujui, diberikan kepada pemilik program yang dalam hal ini adalah Dirjen Pemberdayaan Sosial.

 

Oleh sebab itu muncul jumlah 152.152 DTKS di Sumedang masuk penyaluran termin satu sampai dua dan lebih dari itu ada satu lagi termin ketiga yang jumlahnya 2400 KPM. Pasalnya pada tahapan verifikasi kelayakan bantuan sosial, ada dua hal yang harus dilakukan.

 

“Pertama ada masyarakat yang betul-betul mampu secara sosial ekonomi, diusulkan untuk dinonaktifkan dari kepesertaan penerima bansos. Kedua bagi masyarakat yang betul-betul layak untuk menerima tapi belum menerima, untuk diusulkan sehingga balance. Jadi ada penonaktifan ada juga pengusulan baru sehingga tidak berat sebelah,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kita menerima Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial 158/2022 tentang juknis pelaksanaan program BLT BBM periode September sampai Desember 2022 alokasi BLT BBM yaitu 4 bulan dengan besaran Rp 150 ribu per bulan sehingga totalnya Rp 600 ribu.

 

Adapun untuk penyaluran dan pembayaran melalui PT Pos Indonesia secara tunai untuk alokasi September-Oktober. Penyaluran BLT juga berbarengan dengan program Sembako tahun 2022 senilai Rp 200 ribu, sehingga alokasi yang diterima oleh KPM sebanyak Rp 500 ribu sejak tanggal 6 September 2022. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.