RADARSUMEDANG,id, KOTA – Satreskrim Polres Sumedang menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan di pertigaan Gending, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yakni Muhammad Haikal Maulana alias Bob (22) dan Ridhoni Perdana Wansyah alias Ido (22). Keduanya warga Burujul Kelurahan Kota Kulon.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (6/9).
Saat ditampilkan di press release, Jumat (8/9) sore, keduanya hanya bisa tertunduk.
“Kami mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang kemarin viral,” ujarnya.
Dikatakan, dalam peristiwa itu tiga orang menjadi korban, yakni Oki Robiansah, Gilang Gymnastiar dan Syahrul Wahyudin. Sementara motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran hal sepele, yakni saling bertatapan.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.00. Saat di Taman Telor para pelaku ini sedang berkumpul. Kemudian korban lewat, dan melirik ke arah pelaku. Karena tidak terima, pelaku mengikuti korban sampai pertigaan Gending,” ujarnya.
Di tempat tersebut, pelaku meminta korban berhenti. Tak hanya itu, pelaku juga menendang motor korban hingga terjatuh. “Setelah itu pelaku Haikal ini menendang dan memukul korban, ada yang tiga kali ada yang dua kali,” imbuhnya.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil helm korban dan uang sebesar Rp130.000. Setelah itu, mereka kembali ke rumahnya masing-masing.
Ia mengatakan, salah satu korban mengenal salah satu pelaku. Berbekal video dan keterangan korban, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.
“Selain dua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti 1 unit motor pelaku, pakaian, serta helm. Sementara uang tunai sudah digunakan pelaku membeli rokok,” kata Yusuf.
Salah satu pelaku, Bob, mengaku saat melakukan aksinya itu, dirinya dalam pengaruh minuman keras.
“Yang melakukan tendangan pertama teman saya, terus saya juga nendang korban yang ngeliatin saya, lalu saya memukul korban yang satunya lagi. Saya menyesal,” katanya.
Kini untuk proses hukum lebih lanjut, Bob dan Ido harus mendekam di tahanan Mapolres Sumedang. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun. (gun)







