RADARSUMEDANG.id, KOTA – Sejumlah angkutan umum (Angkot) di Kabupaten Sumedang yang sedang menjalani uji kelayakan kendaraan (KIR) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, tiba-tiba diberhentikan sejenak.
Menurut Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Sule Sulaeman, angkutan umum yang kebetulan diberhentikan sejenak itu lantaran kaca belakang angkutan umum itu ditempeli stiker peserta pemilu.
Langkah ini kata Sule dilakukan sebagai bagian tindak lanjut dari keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 439 /U/Phb/76 terkait penggunaan kaca pada kendaraan bermotor.
“Sudah ada puluhan gambar Caleg yang dicopot oleh pemilik atau supir angkot saat uji KIR di sini,” kata Sule kepada sejumlah awak media, Jumat (27/10).
Kata Sule dalam surat tersebut salah satu point diantaranya yakni, dilarang masuk menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca bermotor.
“Kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi,” ujarnya.
Dengan demikian, jika ingin lulus uji KIR maka pemilik angkutan umum harus menerima konsekuensi berupa pencopotan stiker.
“Ya kalau ingin lulus konsekuensinya gambar harus dicopot, pada saat uji KIR,” jelas Sule.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, selain Satpol-PP Kabupaten Sumedang sedang melakukan penegakan perda berupa penertiban atribut sosialisasi peserta pemilu di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dinas perhubungan juga melakukan upaya serupa, yang mana selain razia kendaraan umum, salah satunya terikat dengan aturan pemasangan stiker yang dikhawatirkan mengganggu jarak pandang pengemudi untuk menjaga keselamatan lalu lintas. (jim)







