RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kartu Tani yang selama ini digunakan petani untuk membeli pupuk subsidi, mulai Januari 2024 sudah tidak bisa digunakan lagi. Sebagai gantinya, petani jika ingin membeli pupuk bersubsidi cukup memperlihatkan KTP.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang Hendri Gumilar mengatakan, tidak semua orang bisa membeli pupuk dengan menggunakan KTP.
“Tedak semua petani bisa beli pupuk hanya dengan menunjukan KTP, tetapi hanya petani yang KTP-nya telah terdaftar di RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) yang pendataannya dilakukan pihak UPTD pertanian,” kata Hendri, belum lama ini.
Ia mengatakan, teknis membeli pupuk subsidi menggunakan KT yaitu petani yang bersangkutan harus datang ke kios resmi dengan memperlihatkan KTP.
“Nanti pemilik kios akan mengeceknya lewat aplikasi i-Pubers apakah KTP tersebut sudah terdaftar atau tidak. Jika sudah terdaftar maka akan dilayani dan pembeli wajib difoto bersama pupuk yang dibelinya,” ujarnya.
Menurutnya Hendri, mungkin bagi petani cara tersebut ribet. Namun ia menjelaskan bahwa begitulah aturan yang harus dilalui untuk mendapatkan pupuk subsidi sekarang.
“Peraturannya memang seperti itu,” ucapnya.
Adapun gunamelayani petani dalam mendapatkan pupuk subsidi di Sumedang kini ada 67 kios resmi yang tersebar diberbagai kecamatan. (gun)




