Komplotan Pencuri Tiang Telekomunikasi Diringkus Satreskrim Polres Sumedang

oleh
Empat orang dari lima pelaku pencurian saat memperagakan cara mengangkut barang bukti tiang jaringan telekomunikasi milik provider yang sempat dicuri.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satreskrim Polres Sumedang mengamankan 5 orang spesialis pencuri tiang jaringan telekomunikasi yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bahtiar mengatakan, kelimanya ditangkap setelah adanya laporan karyawan dari perusahaan provider jaringan telekomunikasi atas nama perusahaan PT Erabangun Telkomindo (Telkomsel) yang melakukan pengecekan tiang sekitar Rancakalong. 

Mengetahui beberapa tiang tidak ditemukan di tempat yang sudah dipasang. Karyawan yang bersangkutan melihat beberapa orang sedang melakukan aksinya.

“Kejadian hari Jumat (7/6/2024) sekitar jam 22.00 WIB di Dusun Pasirgenteng Desa Nagarawangi, Rancakalong. Saat itu pelapor melihat tiga pelaku yaitu Zeki dan Aditya alias Omas sedang akan mengangkut beberapa batang tiang jaringan telekomunikasi ke satu unit kendaraan jenis truk,” kata Yusuf kepada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Rabu (19/6/2024).

Adapun modus kelima pelaku yang antara lain Zeki, Aditya, Omas, Acep, Ahmad (supir) dan Edi (penadah) asal Desa Cintamulya, Jatinangor lanjut Yusuf yaitu, dengan melintas di sekitar jalan raya Rancakalong untuk mencari tiang-tiang yang sudah tidak aktif. Kemudian para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan linggis untuk membobok dan langsung diangkut ke truk

“Berdasarkan pengakuan, kelimanya sudah tiga kali melakukan pencurian. Dua kali di Rancakalong dam satu di sekitar Kecamatan Ganeas, yang mana setiap satu batang tiang dijual Rp 300 ribu ke salah seorang pelaku yang merupakan penadah asal Cintamulya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 unit smartphone android, satu unit truk dan puluhan batang tiang jaringan telekomunikasi.

“Adapun 230 tiang besi diantaranya sudah dijual di luar Sumedang dan memang kelimanya merupakan orang baru. Jadi per satu batang tiang bisa dijual Rp 300 ribu, dan kami sudah pastikan tidak ada gangguan jaringan karena kondisinya sudah tidak aktif,” terang Yusuf.

Salah seorang pelaku, Acep menyebutkan dirinya hanya diajak oleh salah seorang yang merupakan rekan sekampung untuk ikut bersamanya.

“Saya tidak nekat melakukan ini (pencurian), dan saya tidak tahu kalau ini nyuri. Saya diajak dan mengiyakan karena posisi saya lagi kepepet, soalnya istri lagi hamil 8 bulan. Kemudian saya dijanjikan upahnya Rp 200 ribu,” sebut Acep. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.