RADARSUMEDANG.id, KOTA – Jelang tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang untuk pilkada serentak 2024 pada 27 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memastikan bahwa persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada 2024 ini tidak jauh berbeda dengan syarat Pilkada sebelumnya.
“Untuk persyaratannya relatif masih sama dengan Pilkada sebelumnya. Begitu juga dengan Undang-undangnya juga masih menggunakan yang sama. Jadi secara persyaratan pun tidak ada yang baru,” kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi Radar Sumedang usai melaksanakan sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 di Aula KPU Sumedang, Rabu (7/8/2024).
Adapun kata Ogi, KPU sengaja melakukan sosialisasi lebih awal supaya partai politik pengusung pasangan calon juga pihak pasangan calon jalur perseorangan supaya segala persyaratan yang dibutuhkan lebih dipahami oleh peserta pilkada Sumedang. Mengingat, tahapan pendaftaran akan mulai diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2024.
“Sosialisasi ini dilakukan agar mereka (Parpol) dapat menyiapkan dokumen pendaftarannya lebih awal. Siapa tahu diantara bakal pasangan calon yang akan mereka daftarkan ada yang memiliki ijazah di luar Kabupaten Sumedang. Makanya hari ini kami melakukan sosialisasi kepada Parpol, supaya dapat menyiapkan segala sesuatunya lebih awal,” terang Ogi.
Selain itu pada sosialisasi ini, KPU juga menginformasikan kepada parpol apa saja yang harus mereka siapkan ketika akan mendaftarkan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung di Pilkada 2024,”
“Jadi selain Parpol, kami juga mengundang calon dari jalur perseorangan. Memang kami belum menentukan apakah pasangan calon dari perseorangan ini lolos atau tidak. Karena untuk kepastiannya lolos atau tidaknya itu tanggal 19 Agustus 2024,” ujarnya.
“Tujuan diundangnya calon perseorangan kali ini, supaya kami tidak mengulang kembali sosialisasi, seandainya bakal calon dari jalur perseorangan ini dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut disampaikan Ogi, pada sosialisasi ini juga, pihaknya mengundang unsur pemerintah daerah yang dalam hal ini oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPPEDA) Sumedang guna mensosialisasikan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang.
“RPJPD ini nantinya akan menjadi pegangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang dalam merumuskan visi dan misinya. Nah, melalui sosialisasi ini mereka dapat memiliki gambaran Sumedang ini mau dibawa kemana. Kemudian itu nantinya akan tergambar di visi misinya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang,” jelas Ogi. (jim)







