RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Dua orang wanita, satu diantaranya masih dibawah umur, menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan cara meracuni korban yang merupakan pria teman kencannya. Pelaku menjerat korbannya melalui aplikasi kencan.
Satu pelaku bernama Linda alias Siska (36), dan pelaku lainnya berinisial DS alias Sinta alias Dewi (17). Keduanya merupakan warga Desa Cisalak Kecamatan Cisarua.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan, modus dalam aksi kedua pelaku tersebut terbilang berbeda dari yang lainnya. Sebab, sebelum mengambil barang milik korban mereka menjatuhkan korban terlebih dahulu dengan memberikan cairan racun tikus yang sudah tercampur dengan minuman maupun makanan.
“Dua orang tersangka ini perempuan, mengambil barang milik korban seperti motor, uang, HP, dan dompet, dengan cara sebelumnya membelikan minum atau makanan yang sudah dicampur dengan racun tikus jadi diracun,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9).
Kapolres mengatakan, setelah korban terkapar tak berdaya usai diracun, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya mengambil barang berharga milik korban seperti kendaraan motor, dompet, hingga barang elektronik.
“Setelah itu korban mengalami pusing, mual muntah dan korban tidak berdaya baru para pelaku mengambil barang-barang milik korban. Bahkan ada satu korban yang sempat dirawat selama seminggu di rumah sakit, tapi allhamdulilah selamat tidak meninggal dunia,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kronologi kejadian berawal dari pelaku yang mencari mangsanya lewat aplikasi kencan. Kedua pelaku sengaja menyasar korban yang sudah parubaya karena dinilai mudah untuk dibohongi oleh kedua pelaku tersebut.
“Para tersangka ini mencari korban melalui media kencan yaitu aplikasi Badoo dengan sasaran laki-laki parubaya dengan status single atau duda, kemudian berkenalan kemudian tersangka menganalisa profil korban kemudian diajak bertemu di satu tempat,” ujarnya.
Untuk lebih menarik calon korbannya, Linda mengajak Sinta, gadis muda yang berpenampilan menarik.
“Kemudian kedua pelaku ini mengajak ngobrol, disediakan minuman dan makanan yang sudah diracun dengan racun tikus. Setelah korban tidak berdaya barang-barangnya diambil itu terjadi di tiga tempat di hotel, di tempat kopi, sama tempat mie ayam,” tuturnya.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, Joko menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Siska berperan sebagai otak aksi pencurian pemberatan tersebut, sementara tersangka Sinta yang memiliki penampilan menarik berperan menemani calon korban.
“Peran masing-masing pelaku dari Siska ini adalah yang mencari korban, kemudian Sinta yang ditugaskan hanya untuk menemani korban karena masih di bawah umur masih muda juga penampilan menarik sehingga dia disuruh temani calon korban,” katanya.
Dikatakan Joko, kedua pelaku sudah merencanakan dengan terlebih dahulu membeli racun tikus sebelum bertemu dengan calon korban di satu tempat yang sudah dijanjikan.
“Ya betul, sudah direncanakan beli racun tikus sejak dia masih mencari calon korban yaitu sudah direncanakan nanti akan bertemu di mana,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, motif para pelaku ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Sebab, setelah mendapatkan hasil curian para pelaku langsung menjual barang milik korban dan hasilnya dibagi. Selain itu, kedua pelaku juga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda di wilayah Sumedang.
“Motornya dijual, setelah itu hasilnya dibagi dan yang di bawah umur hanya kebagian Rp 900 ribu dari hasil penjualan. TKPnya ada di Tomo, Pamulihan, dan Tanjungsari,” ujarnya lagi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana juncto pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Dua pelaku ini sudah diamankan satu di Mapolres Sumedang sementara satu lagi dititipkan di lapas anak karena masih di bawah umur,” tuturnya. (gun)






