RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menghimbau seluruh tenaga pendidik di bawah naungannya agar tidak merasa khawatir saat memberikan tindakan disiplin kepada siswa selama jam belajar. Hal ini disampaikan menanggapi kekhawatiran sejumlah guru dalam menjalankan disiplin akibat potensi laporan dari orang tua siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa ada fenomena baru di mana orang tua siswa melaporkan tenaga pendidik kepada pihak berwajib saat guru memberikan tindakan yang bertujuan untuk mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan. Ia menegaskan pentingnya kesepahaman antara pihak sekolah dan orang tua mengenai perbedaan antara disiplin dan kekerasan.
“Tindakan disiplin tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai kekerasan atau perundungan. Kami ingin meluruskan bahwa tindakan mendisiplinkan harus diartikan sebagai upaya membentuk karakter siswa, bukan untuk mencelakai fisik atau psikologis anak,” jelas Dr. Eka dalam wawancara dengan Radar Sumedang, Rabu (30/10/2024).
Eka menambahkan bahwa pendidikan saat ini tidak hanya menitikberatkan pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter siswa. Guru diharapkan mampu mencetak generasi yang memiliki keunggulan dalam aspek mentalitas dan perilaku, baik kompetitif maupun komparatif.
“Tugas guru adalah membentuk siswa yang disiplin secara mental dan perilaku. Ketika ada siswa yang menyimpang, tugas guru adalah memberikan pemahaman secara humanis,” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan sekolah yang aman, Dinas Pendidikan Sumedang telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di hampir seluruh sekolah di Sumedang. Tim ini bertugas mencegah dan menangani potensi kekerasan yang mungkin terjadi, baik antara guru dan siswa maupun antar siswa.
“Tim ini dibentuk agar lingkungan sekolah tetap kondusif. Kami berharap adanya kerja sama yang baik antara pihak sekolah dan orang tua, sehingga tindakan disiplin tidak langsung dianggap sebagai bentuk kekerasan,” ungkap Eka.
Di sisi lain, Eka mengakui bahwa orang tua memiliki hak untuk melaporkan tindakan yang dianggap berlebihan, namun ia menyarankan agar persoalan seperti ini lebih baik diselesaikan melalui musyawarah. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara guru, siswa, dan orang tua.
“Contohnya, jika seorang siswa terlambat dan diberikan hukuman berdiri terlalu lama di lapangan, hal ini tentu kurang tepat. Guru sebaiknya memberikan pemahaman dengan pendekatan yang lebih bijaksana,” tambahnya.
Eka menutup penjelasannya dengan memberikan semangat kepada para guru agar tidak khawatir saat menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa selama tindakan tersebut dilakukan dengan pendekatan yang mendidik dan tidak membahayakan fisik maupun psikologis siswa.
“Para guru jangan khawatir atau merasa paranoid. Selama tindakan tersebut mendukung kedisiplinan siswa dan dilakukan dengan cara yang humanis, hal ini tetap menjadi bagian dari tugas mendidik kita semua,” tutupnya.
Dengan himbauan ini, Dinas Pendidikan Sumedang berharap bisa mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, mendidik, dan penuh pemahaman antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.(jim)




