RADARSUMEDANG.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 ke rekening siswa sejak 10 April 2025. Penyaluran ini ditujukan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, khususnya bagi mereka yang berada di kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.
Dana PIP ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, buku, alat tulis, dan biaya transportasi. Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 untuk kelas 6 semester genap
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 untuk kelas 9 semester genap
-
SMA/SMALB/Paket C: Rp500.000 untuk kelas 12 semester genap
-
SMK: Rp500.000 untuk kelas 12 semester genap
Untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk ke rekening, siswa dapat mengeceknya melalui situs resmi Kemendikbudristek di https://pip.kemdikdasmen.go.id. Cukup masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu ikuti instruksi yang diberikan.
Bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif, diharapkan segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk. Untuk jenjang SD dan SMP, penyaluran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Pihak sekolah dan orang tua diimbau untuk mendampingi siswa dalam proses pencairan dana PIP ini, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung kelancaran pendidikan siswa.(net)





