RADARSUMEDANG.id, KOTA BANDUNG – Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Korban terdiri dari seorang kakek, pasangan suami istri, serta dua anak perempuan, salah satunya masih duduk di bangku kelas 1 SD dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Kelima korban ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah pada Senin (1/9/2025). Dari penemuan mayat tersebut, polisi kemudian menggelar olah TKP dan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah kerabat korban Budi Awaludin alias BA. Korban dan pelaku sama-sama pernah bekerja di salah satu bank pemerintah daerah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku pembunuhan sebanyak dua orang, yakni R dan P.
Semuanya berawal dari pelaku R yang menyewa kendaraan mobil milik korban BA. R yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp 750 ribu pada 25 Agustus 2025 kepada BA, tetapi mobil yang disewanya mogok.
Kemudian, R yang kesal meminta uang sewanya dikembalikan, akan tetapi korban mengaku kalau uangnya sudah habis dipakai belanja sembako.
“Saudara BA ini diminta kembali uangnya untuk sewa tadi agar tidak jadi, tetapi ternyata BA ini mengatakan bahwa uangnya sudah terpakai ya,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).
“BA ini juga minta waktu untuk mencari uang pengganti daripada sewa rental ini, tetapi saudari R sudah terlalu kesal,” lanjutnya.
Pada 29 Agustus, R mengajak P untuk melakukan pembunuhan. Dari sana lah, kedua tersangka merancang skenario pembunuhan.
Tersangka R lebih dulu memberi sejumlah peralatan untuk mengeksekusi para korban, seperti cangkul dan pipa besi.
“Tersangka P tertarik untuk membantu R karena dijanjikan imbalan Rp 100 juta, setelah selesai melakukan aksinya. Setelah kami tanyakan di sini, sampai selesai melakukan aksinya, sampai lari ke mana-mana, sejauh ini juga Rp 100 juta belum diterima oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Kedua tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan mendatangi kediaman korban pada 29 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB.
Tersangka R yang punya rekam jejak kerabat kerja dengan korban mengajaknya berbisnis minyak sayur.
Saat perbincangan keduanya itu lah, tersangka R memukul bagian tengkuk korban BA hingga tewas.
“Aksi pertama dengan memukul korban BA ini dengan besinya di bagian tengkuknya, sehingga korban langsung tersungkur. Peran P ini, menjaga antara kejadian yang di luar rumah itu dengan pintu tadi,” ujarnya.
“Dia melakukan aksinya untuk memastikan saudari BA ini untuk betul-betul meninggal dunia. Dilakukan pemukulan di wajahnya, sampai dipastikan dengan posisi hancur itu,” lanjutnya.
Perbuatan sadis R tidak berhenti sampai di situ. Setelah menghabisi nyawa BA, dia masuk ke dalam rumah dan mulai mengeksekusi satu per satu anggota keluarga.
Penghilangan nyawa korban Sahroni, Euis, dan Ratu dilakukan oleh tersangka R dengan cara yang sama, yakni memukulkan pipa besi hingga tewas. Sedangkan, tersangka P menghabisi nyawa Bella yang masih bayi.
Setelah melakukan aksi keji itu, kedua pelaku membereskan kondisi kediaman korban. Ia juga sempat mengumpulkan barang korban guna menghilangkan jejak kejahatannya, antara lain mobil Corolla milik korban untuk dijual ke seseorang nantinya.
“Kemudian (tersangka) menuju ke sebuah hotel, dan sebelum menuju ke hotel itu melemparkan barang bukti berupa pipa ke sungai Cimanuk,” tuturnya.
Esok harinya ia kembali ke TKP, dan mengubur korban dalam satu liang di belakang rumah korban dengan alat-alat yang disiapkan seperti terpal dan pacul.
“Kemudian dengan terpal tadi itu. Untuk menyerat semua korban dan ditumpuk menjadi satu. Satu liang di belakang rumah ini. Kemudian yang bersangkutan berdua ini melakukan upaya untuk pembersihan. Semua TKP yang ada di situ. TKP yang di situ dibersihkan, dihilangkan jejaknya,” jelas dia.
“Dan yang bersangkutan akhirnya selesai operasinya kembali ke hotel lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)







