Pendahuluan
MENURUT diri saya, “Politik uang” dapat dipahami sebagai tindakan seseorang atau sekelompok yang memanfaatkan uang ataupun barang untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat. Nah Fenomena ini sudah menjadi “penyakit lama dalam tubuh demokrasi Indonesia,” yaitu setiap kali momen pemilihan umum berlangsung. Dalam masa kampanye, praktik politik uang sering tampak dalam berbagai bentuk, mulai dari “pembagian uang tunai, sembako, hingga bantuan sosial yang diselipkan kepentingan politik atau biasa disebut dengan serangan Fajar.”
Topik politik uang yakni sangat penting untuk kita dikaji, karena “dampaknya sangat besar terhadap kualitas demokrasi dan moral politik bangsa Indonesia.” Ketika suara rakyat bisa dibeli dengan imbalan materi, nilai demokrasi kehilangan makna sejatinya. Yang berkuasa bukan lagi suara rakyat yang tulus, melainkan kekuatan uang. Oleh sebab itu, pertanyaan yang patut diajukan adalah: “mengapa budaya politik uang di Indonesia masih terus bertahan dan sulit dihapuskan?”
Tinjauan Teoritis
Menurut pandangan para ahli, “politik uang dapat diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya ekonomi secara tidak etis, yakni demi mendapatkan keuntungan politik.” Secara struktural, praktik ini sering muncul akibat ketimpangan sosial-ekonomi yang lebar, sementara secara kultural ditopang oleh rendahnya kesadaran politik di tengah masyarakat (Asfar & Asfar, 2020). “Budaya politik” sebagai kerangka nilai dan kebiasaan masyarakat dalam berinteraksi dengan sistem politik, dalam konteks Indonesia, ternyata masih kuat diwarnai oleh pola hubungan patron-klien. Dalam pola ini, hubungan antara pemimpin dan pendukung bersifat timbal balik dan personal; seorang pemimpin dianggap memiliki kewajiban moral untuk memberikan “balas budi” dalam bentuk materi atau jabatan kepada para pendukungnya (Mulyani, 2019).
Studi Kasus
Studi Kasus: Politik Uang pada Pemilu Legislatif 2024 di [Contoh: Tulungagung, Jawa Timur]
Pada Pemilu Legislatif 2024, praktik politik uang masih menjadi momok yang menghantui kualitas demokrasi Indonesia di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, banyak calon anggota legislatif yang melakukan “serangan fajar” dengan modus membagikan uang, sembako, atau bantuan tertentu seperti perbaikan jalan dan tempat ibadah yang dikemas sebagai “bakti sosial” menjelang hari pencoblosan (Kurniawan & Firdaus, 2024). Yang lebih memprihatinkan, bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat yang seharusnya bersifat netral pun diduga dikaitkan dengan kepentingan politik oleh para kader partai di tingkat basis, dengan memberikan kesan bahwa bantuan tersebut merupakan “hadiah” dari calon tertentu yang harus dibalas dengan suara (Sari & Haryanto, 2021).
Faktor-faktor Penyebab Politik Uang Sulit Diberantas
Faktor utama yang membuat politik uang sulit dihapus adalah masalah ekonomi dan budaya. Kondisi kemiskinan membuat sebagian masyarakat mudah tergiur oleh imbalan uang atau barang dari calon tertentu. Banyak warga menganggap pemberian tersebut sebagai bentuk bantuan atau kepedulian, bukan pelanggaran hukum. Pola pikir semacam ini diperkuat oleh budaya “balas budi” yang sudah mengakar, sehingga praktik politik uang dianggap hal biasa dalam setiap pemilu.
Nah selain itu, pendidikan politik dan penegakan hukum yang sangat lemah juga memperparah situasi. Rendahnya literasi atau pengetahuan politik menyebabkan masyarakat belum memahami bahwa menerima uang berarti menjual hak pilihnya sendiri. Di sisi lain juga, hukum sering kali tidak tegas karena kurang bukti atau adanya campur tangan politik. Akibatnya, masyarakat menjadi apatis dan merasa bahwa pelaku politik uang sulit benar-benar dihukum.
Dampak dari Politik Uang
Praktik politik uang secara signifikan menurunkan kualitas demokrasi. Ketika suara dapat diperjualbelikan, pemilu kehilangan fungsinya sebagai sarana pertanggungjawaban pemimpin dan penyaluran aspirasi rakyat. Proses demokrasi pun bergeser menjadi transaksi ekonomi jangka pendek yang merusak esensi pemerintahan dari rakyat (Asfar & Asfar, 2020).
Dampak lanjutannya adalah terganggunya sistem rekrutmen pemimpin. Politik uang memunculkan calon yang kurang kompeten karena kemenangan ditentukan oleh kekuatan modal, bukan kapasitas atau integritas (Zulkarnain & Pratama, 2022). Akibatnya, yang terpilih adalah figur yang berpotensi melakukan balas budi melalui cara koruptif untuk menutup “investasi” kampanyenya.
Yang paling berbahaya adalah erosi kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Masyarakat yang terpapar praktik ini menjadi sinis dan apatis, meyakini bahwa hasil pemilu telah ditentukan oleh uang (Sari & Haryanto, 2021). Alienasi politik ini mengikis partisipasi publik dan memperkuat siklus dominasi elite ekonomi, yang pada akhirnya memperdalam degradasi demokrasi.
Upaya dan Solusi
Cara untuk memberantas budaya politik uang, Yaitu diperlukan Langkah langkah komprehensif. Yang Pertama yaitu, “penegakan hukum harus diperkuat,” terutama peran Bawaslu dan KPU dalam mengawasi dan menindak pelanggaran. Kedua, “pendidikan politik harus dimulai sejak dini,” baik di sekolah maupun di masyarakat, agar generasi muda itu dapat memahami arti penting suara mereka. Dan yang Ketiga, “media dan tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam membangun kesadaran politik yang bersih.” Melalui kampanye publik, media dapat mengedukasi warga agar menolak praktik transaksional.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa “politik uang merupakan masalah kompleks yang berakar pada ekonomi, budaya, dan moral masyarakat.” Untuk memberantasnya, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas. “Demokrasi sejati hanya dapat terwujud jika rakyat memilih berdasarkan kesadaran, bukan imbalan.” Oleh karena itu, perubahan tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga perubahan pola pikir masyarakat. Dengan kesadaran kolektif dan integritas moral yang kuat, “Indonesia dapat menuju politik yang bersih, beretika, dan berkeadilan. (***)
Penulis adalah mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati, Cirebon






