RADARSUMEDANG.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan proses administrasi bagi ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hampir rampung seluruhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, mengatakan bahwa dari total 5.410 calon PPPK Paruh Waktu, kini hanya tersisa satu orang yang masih dalam tahap perbaikan dokumen teknis nomor induk pegawai (NIP).
“Progresnya tinggal satu orang lagi yang belum selesai karena perbaikan dokumen teknis NIP. Dibanding kabupaten lain, kita termasuk cepat. Insya Allah SK bisa diterbitkan paling lambat 1 Desember 2025,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Ate menjelaskan, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi para calon PPPK telah dijadwalkan pada 1 Oktober dan 1 November 2025, tergantung pada gelombang pengangkatan masing-masing.
“Kalau soal upah, itu nanti diatur dalam perjanjian kerja. SK tidak mencantumkan angka gaji karena sifatnya administratif. Sedangkan perjanjian kerja bisa disesuaikan berdasarkan kebijakan dan masa kerja,” jelasnya.
Meski aturan teknis dari pemerintah pusat terkait sistem kerja dan penggajian PPPK Paruh Waktu belum diterbitkan, Pemkab Sumedang memastikan langkah administratif tetap berjalan agar para tenaga non ASN memperoleh kepastian hukum lebih cepat.
Ate menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN agar tidak terjadi kendala dalam proses penetapan NIP serta penerbitan SK.
“Kami tidak ingin proses ini tertunda karena hal teknis. Prinsipnya, semua tenaga non ASN yang telah memenuhi syarat akan segera mendapatkan SK dan bisa mulai bekerja sesuai perjanjian kerja masing-masing,” tandasnya.
Dengan langkah cepat ini, Sumedang menjadi salah satu daerah yang dinilai paling siap dalam menerapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat, meski aturan turunannya dari pusat belum tuntas.(jim)







