Apartemen Easton Park Jatinangor Terapkan Aturan Ketat, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp10 Juta

oleh
Building Manager Easton Park, Fachri Adi Harahap saat menunjukkan maklumat larangan bagi penghuni maupun tamu yang berkunjung atau menginap.

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama, pengelola Apartemen Easton Park yang berlokasi di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, memberlakukan aturan ketat bagi seluruh penghuni maupun tamu yang berkunjung atau menginap.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas berupa denda dengan nilai maksimal mencapai Rp10 juta.

Building Manager Easton Park, Fachri Adi Harahap, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan apartemen yang aman dan kondusif. Sejumlah larangan telah ditetapkan, di antaranya membawa senjata tajam, petasan—terutama saat perayaan malam Tahun Baru—serta membawa dan mengonsumsi minuman keras di area apartemen.

“Kami juga melarang secara tegas praktik prostitusi di dalam kamar apartemen, termasuk kepemilikan maupun peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Aturan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Fachri kepada Radar Sumedang, Selasa (6/1/2026).

Ia menyebutkan, selama perayaan malam Tahun Baru dan masa libur, situasi di lingkungan Apartemen Easton Park terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan aktivitas mencurigakan maupun keberadaan tamu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Selama perayaan malam Tahun Baru dan libur, kondisi apartemen aman dan kondusif. Tidak ada tamu yang mencurigakan,” katanya.

Fachri menegaskan, penerapan aturan ketat beserta sanksi tegas ini merupakan bentuk komitmen pengelola dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan apartemen.

“Langkah ini kami lakukan demi kenyamanan seluruh penghuni sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan,” pungkasnya. (tha)

No More Posts Available.

No more pages to load.