Mendagri Minta Pemda Tak PHK PPPK, Dorong Efisiensi dan Kreativitas Tingkatkan PAD

oleh
Mendagri Tito Karnavian
BERITA SINGKAT

  • Mendagri Tito Karnavian tanggapi rencana PHK PPPK oleh sejumlah pemda.
  • Pemda diminta lakukan efisiensi anggaran sebelum ambil langkah PHK.
  • Batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD mulai berlaku 2027.
  • Pemda didorong kreatif mencari PAD melalui BUMD dan UMKM.
  • Kemendagri akan turunkan tim untuk memantau kondisi daerah.

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi langkah sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang berencana merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, sejumlah pemda berdalih akan melakukan PHK PPPK karena mengalami tekanan fiskal, di tengah adanya batasan belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen.

Menanggapi hal tersebut, Tito meminta pemda untuk lebih dahulu melakukan efisiensi anggaran serta mencari sumber pendapatan baru guna mencegah terjadinya PHK PPPK.

Ia menjelaskan, kebijakan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan mulai diberlakukan pada Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Dia harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” ujar Tito usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Pernyataan tersebut sekaligus merespons isu yang berkembang terkait rencana pemda memberhentikan PPPK akibat keterbatasan anggaran.

Menurut Tito, efisiensi merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah daerah, dengan mengalokasikan anggaran secara bijak dan tepat sasaran.

“Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK. Ada yang seperti itu,” ucapnya.

Selain efisiensi, Tito juga mendorong pemda untuk lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak hanya bergantung pada dana transfer ke daerah (TKD).

Ia mencontohkan, penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD, semua orang bisa, tetapi bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat,” tuturnya.

Tito menambahkan, potensi PAD juga dapat dioptimalkan melalui pajak dari sektor usaha seperti restoran dan hotel, yang harus dipastikan masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah. Namun, kebijakan tersebut merupakan solusi terakhir.

“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha,” tegasnya.

Kemendagri pun akan menurunkan tim ke daerah untuk memantau langsung kondisi keuangan serta langkah yang diambil oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Kita juga ingin melihat kepala daerah yang hebat. Ada yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, tidak kreatif,” pungkas Tito. (antara/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.