- Videografer Amsal Christy Sitepu jadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Karo.
- Ia mengaku tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
- Kepala desa disebut puas dengan hasil video profil yang dibuat.
- Audit menyebut sejumlah komponen biaya dianggap nol rupiah.
- Amsal mengaku bingung atas penetapan dirinya sebagai terdakwa.
RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Videografer asal Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, mengaku kebingungan setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan secara daring dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3).
“Sampai saat ini pun, saya sangat bingung atas kondisi ini,” ujar Amsal.
Ia mengungkapkan, dirinya tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo sebagai penyidik kasus tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh inspektorat atas pekerjaan ini,” katanya.
Selain itu, Amsal menyebut para kepala desa yang menjadi pihak terkait dalam proyek tersebut tidak mempermasalahkan hasil pekerjaan video profil yang dibuatnya.
“Kepala desa menyatakan puas,” ujarnya.
Bahkan, menurut Amsal, hakim yang memimpin persidangan sempat mempertanyakan alasan dirinya bisa menjadi tersangka hingga terdakwa dalam kasus tersebut.
“Hakim ketua bertanya, kenapa dia bisa dipenjara?” ucapnya menirukan pertanyaan hakim kepada kepala desa saat persidangan.
Amsal menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran.
Dalam LHP tersebut, sejumlah komponen biaya produksi seperti ide, proses editing, sulih suara, hingga penggunaan mikrofon dinilai bernilai nol oleh auditor dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya menemukan bahwa mark-up dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh JPU,” jelasnya.
Padahal, dalam proposal yang diajukan, Amsal mencantumkan rincian biaya, di antaranya ide sebesar Rp2 juta, editing Rp2 juta, sulih suara Rp1 juta, serta penggunaan mikrofon Rp900 ribu, dengan total Rp5,9 juta.
“Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun JPU,” pungkasnya. (ast/jpnn)





