- Unpad resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
- Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2026.
- Kegiatan akademik seperti perkuliahan praktikum tetap berlangsung tatap muka.
- Tenaga kependidikan administratif wajib mengisi log book digital dan presensi dua kali sehari.
- Kebijakan akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan.
RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Kegiatan Akademik.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata, mengatakan penerapan WFH dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan di lingkungan kampus.
“Menindaklanjuti edaran tersebut, ada beberapa penyesuaian kebijakan di lingkungan Universitas Padjadjaran. Penerapan WFH di Unpad dilaksanakan pada hari Jumat,” ujarnya.
Prof. Widya menjelaskan, meskipun WFH diterapkan, kegiatan akademik tetap berlangsung secara normal. Perkuliahan praktikum, baik di jenjang sarjana maupun pascasarjana, termasuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang dijadwalkan pada hari Jumat tetap dilaksanakan secara tatap muka.
“Tenaga kependidikan yang mendukung kegiatan tersebut diatur secara bergiliran agar total hari kerja di kantor (work from office/WFO) tetap empat hari,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, sistem pengawasan WFH diberlakukan seperti saat pandemi Covid-19. Tenaga kependidikan administratif diwajibkan mengisi laporan kegiatan melalui log book digital. Sementara aktivitas akademik dilaporkan melalui pimpinan fakultas serta Sistem Informasi Administrasi Terpadu (SIAT).
Presensi kerja tetap dilakukan dua kali sehari, yaitu saat mulai dan selesai bekerja. “Kebijakan ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, apakah dilanjutkan atau kembali normal,” tambah Prof. Widya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, Ph.D., menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1198/UN6.WR4/TU.00/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Unpad.
“Surat edaran itu telah disebarkan kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan melalui e-office serta kanal media resmi Unpad sejak 7 April 2026,” ujarnya.
Menurut Dandi, kebijakan WFH terutama berlaku bagi tenaga kependidikan di bidang administratif. Namun, jika terdapat jadwal perkuliahan atau praktikum pada hari Jumat, maka kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan terkait.
“Bagi dosen dan tendik yang memiliki jadwal tugas pada hari Jumat, pelaksanaan WFH dapat dialihkan ke hari lain dengan pengaturan di unit kerja masing-masing. Perkuliahan yang tidak membutuhkan praktik langsung dapat dilakukan melalui WFH,” jelasnya.
Dandi menegaskan, kebijakan ini juga merupakan langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi global. Karena itu, sivitas akademika diimbau menjalankan WFH dari rumah, bukan dari kafe atau tempat lain di luar kampus.
“Jika bekerja di luar rumah seperti kafe, maka tujuan penghematan energi tidak akan tercapai,” pungkasnya. (tha)







