Oleh: Cecen Ahmad Khusaeri
RADARSUMEDANG.id — Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia. Di sisi lain, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru terhadap nilai-nilai moral dan keagamaan. Salah satu isu yang hingga kini terus menjadi perdebatan adalah fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Bagi umat Islam, pembahasan mengenai LGBT tidak dapat dilepaskan dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Islam telah memberikan pedoman yang jelas mengenai fitrah manusia, hubungan laki-laki dan perempuan, serta batasan-batasan yang harus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu pelajaran penting terdapat dalam kisah Nabi Luth AS. Beliau diutus Allah SWT kepada kaum Sodom yang dikenal melakukan berbagai bentuk kemaksiatan, termasuk perilaku homoseksual. Meski telah berdakwah selama bertahun-tahun, kaumnya tetap menolak seruan untuk kembali kepada jalan yang benar.
Allah SWT berfirman:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.'”
(QS. Al-A’raf: 80–81).
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar utama pandangan Islam bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang. Al-Qur’an tidak hanya menceritakan peristiwa sejarah, tetapi juga menjadikannya sebagai pelajaran agar umat manusia tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dalam ayat lain, Allah SWT menjelaskan konsekuensi yang diterima kaum Nabi Luth akibat terus-menerus melakukan kemaksiatan dan menolak peringatan para nabi.
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.”
(QS. Hud: 82–83).
Kisah tersebut dipahami oleh mayoritas ulama sebagai bentuk peringatan mengenai pentingnya menjaga fitrah manusia sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT. Karena itu, dalam perspektif Islam, persoalan LGBT bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan berkaitan dengan kepatuhan terhadap syariat.
Di era modern, isu LGBT sering dikaitkan dengan kebebasan individu dan hak asasi manusia. Namun dalam Islam, kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral. Setiap muslim memiliki kebebasan memilih, tetapi tetap terikat oleh aturan Allah SWT yang menjadi pedoman kehidupan.
Selain pertimbangan teologis, persoalan ini juga sering dikaitkan dengan dampak sosial. Oleh karena itu, penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, dan pembinaan akhlak menjadi langkah yang sangat penting dalam membangun generasi yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama.
Fenomena lain yang patut menjadi perhatian adalah semakin masifnya penyebaran informasi mengenai LGBT melalui media sosial dan berbagai platform digital. Arus informasi yang begitu cepat berpotensi memengaruhi cara pandang generasi muda apabila tidak diimbangi dengan pendidikan agama, literasi digital, dan pendampingan dari keluarga maupun lembaga pendidikan.
Dalam konteks amar makruf nahi mungkar, Islam mendorong umatnya untuk menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan melalui pendekatan yang penuh hikmah, edukatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dakwah bukan sekadar menyampaikan larangan, tetapi juga membangun kesadaran, memperkuat keimanan, serta menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan sosial.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap perbuatan kaum Nabi Luth sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:
“Siapa saja yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang diperlakukan.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi; dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani).
Hadis tersebut merupakan salah satu dalil fikih yang dibahas para ulama dalam konteks hukum pidana Islam. Penerapan hukum terhadap suatu tindak pidana, tentu berada dalam kewenangan pemerintah dan lembaga peradilan yang sah sesuai sistem hukum yang berlaku, bukan menjadi kewenangan individu.
Karena itu, upaya yang paling relevan dalam kehidupan berbangsa saat ini adalah memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pendidikan akhlak, membangun lingkungan sosial yang sehat, serta memperkokoh pemahaman keagamaan sejak usia dini. Orang tua, guru, tokoh agama, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda agar tumbuh sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, dan moral bangsa.
Pada akhirnya, membangun peradaban yang maju tidak cukup hanya dengan kemajuan teknologi dan ekonomi. Peradaban yang kokoh juga membutuhkan fondasi moral yang kuat. Bagi umat Islam, menjaga fitrah manusia sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan masyarakat yang bermartabat, berakhlak mulia, dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.(*)
*)Komisi Dakwah MUI Kabupaten Sumedang






