Politisi Muda PPP Ekky Ahmad Muzaki Pastikan Pilkades Seretantak Dibiayai Pemda Rp 2,5 Miliar 

oleh
UJI PUBLIK: Pimpinan DPRD juga jajaran Komisi I DPRD Sumedang saat melakukan uji publik terhadap beberapa poin Raperda tentang Pilkades di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (16/7/2026).

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sumedang memastikan bahwa uji publik mengenai Raperda tentang Pilkades menjadi wadah bagi DPRD Kabupaten Sumedang untuk mendengarkan secara langsung berbagai masukan, pandangan, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketua Fraksi PPP DPRD Sumedang, Ekky Ahmad Muzaki Ramdhani menyampaikan, bahwa keterlibatan pemerintah desa dan seluruh unsur terkait sangat penting dalam proses pembentukan regulasi, supaya aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.

“Pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa ini tidak hanya menjadi tugas DPRD semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pihak, terutama para kepala desa, BPD, dan pemerintah kecamatan yang memahami kondisi di wilayah masing-masing,” kata Ekky ditemui di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan harus mampu memberikan kepastian hukum, menjaga proses demokrasi di tingkat desa, serta menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang aman, tertib, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu DPRD Kabupaten Sumedang terus berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pemerintahan desa.

Tak sampai disitu, DPRD Kabupaten Sumedang terus berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pemerintahan desa

“Kami berharap melalui public hearing ini seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda, sehingga regulasi yang lahir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPRD Sumedang ini juga mengatakan, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak telah disepakati mulai untuk kebutuhan honorarium KPPS di TPS Pilkades di masing-masing desa, pembuatan TPS, pembuatan kotak suara, surat suara, ATK, makan minum (Mamin), spanduk, operasional BPD,  hingga biaya pelantikan.

“Semua biaya tahapan Pilkades serentak berasal dari APBD Kabupaten (murni 2026) Rp 2,5 miliar lebih dan ada juga yang menggunakan APBDes sebagaimana diatur pada pasal 90 ayat 2 (Raperda tentang Pilkades) di luar peruntukan sebagaimana tertera dalam ayat 1,” terang Ekky.

Dengan demikian, politisi muda PPP ini menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli). Mengingat sumbernya hanya ada 2 termasuk nanti tambahan untuk teman-teman BPD.

“Jadi kalau ada dari calon lain itu berarti namanya pungli sehingga masyarakat di desa mempunyai hak untuk melaporkan kepada panitia Pilkades supaya tidak menjadi bola liar,” pungkas Ekky. (jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.