Satpol PP Sumedang Tutup Sementara Kantor Bhisa Shuttle Jatinangor, Ini Alasannya!

oleh
Petugas Satpol PP menyegel kantor travel di kawasan Jatinangor, Selasa (20/7). Penyegelan dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan sementara operasional sekaligus menyegel lokasi usaha PT Bhinneka Sangkuriang Transport (Bhisa.id) di Kecamatan Jatinangor.

Tindakan tersebut diambil karena perusahaan dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah serta menimbulkan kemacetan yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan penghentian sementara operasional dilakukan pada Senin (20/7).

“Iya, kami pada Senin, 20 Juli 2026 telah menghentikan sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor,” ujar Ian, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan lokasi pickup point perusahaan tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan armada travel menumpuk di sekitar lokasi sehingga memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Fakta di lapangan, PT Bhinneka Sangkuriang Transport (Bhisa.id) Jatinangor selaku pengguna bangunan terbukti melanggar ketentuan karena fasilitas parkir di lokasi pickup point tidak memadai dan tidak sesuai dengan volume kendaraan yang keluar-masuk, sehingga menimbulkan penumpukan armada serta kemacetan lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Menurut Ian, perusahaan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP telah memberikan tiga kali surat peringatan secara bertahap. Namun, perusahaan tidak menindaklanjuti teguran tersebut sehingga pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasional.

“Maka berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf d Perda Nomor 15 Tahun 2011, dilakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha operasional di lokasi tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, penghentian operasional akan tetap berlaku hingga perusahaan memindahkan lokasi pickup point ke tempat yang dinilai layak dan tidak mengganggu arus lalu lintas maupun ketertiban umum.

“Kami hentikan operasionalnya sampai pihak PT Bhinneka Sangkuriang Transport (Bhisa.id) memindahkan lokasi pickup point ke tempat yang layak guna menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban umum,” tuturnya. (gun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.