DPRD Sumedang Sahkan Dua Raperda Strategis, Sidik Jafar: Wujud Komitmen Transparansi APBD dan Demokrasi Desa

oleh

RADARSUMEDANG.id – DPRD Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dan dihadiri Bupati Sumedang, jajaran Forkopimda, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pengesahan kedua raperda tersebut menjadi tahapan akhir setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, mengatakan pengesahan dua raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus menjamin proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan.

“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. DPRD memiliki tanggung jawab melakukan fungsi pengawasan agar setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran,” ujar Sidik Jafar.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD juga menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2025.

Selain itu, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Sumedang.

Sidik Jafar menjelaskan regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman teknis dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari persyaratan calon, mekanisme pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap proses suksesi kepemimpinan di desa dapat berlangsung secara demokratis, tertib, jujur, dan menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda secara efektif.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik berkat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Dua raperda ini sangat strategis. Pertanggungjawaban APBD memastikan uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab, sedangkan Raperda Pilkades menjadi fondasi dalam mewujudkan proses demokrasi desa yang berkualitas,” tutur Sidik Jafar.

Dengan disahkannya kedua raperda tersebut, DPRD berharap pelaksanaan pemerintahan daerah semakin akuntabel serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa.(rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.