RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satreskrim Polres Sumedang membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam operasi tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan, termasuk dua residivis, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumedang AKBP Reza Maruffi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari enam laporan polisi yang berasal dari enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama Juli 2026.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan residivis. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Reza saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/8).
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CML (24), FD (26), JS (21), BRIP (38), HS (34), ISF (45), dan IP (36). Semuanya diketahui berasal dari Lampung. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang diduga menampung kendaraan hasil kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci berbentuk huruf “L” untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga dibawa sebagai antisipasi apabila mendapat perlawanan saat beraksi.
“Kami juga menemukan dari beberapa tersangka itu memiliki senjata api rakitan. Nah ini cukup berbahaya, makanya kemarin juga kami melakukan tindakan tegas terukur meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Reza.
Polisi menyebut keberadaan senjata api rakitan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan guna mencegah risiko terhadap petugas maupun masyarakat.
Selain menangkap para pelaku, Satreskrim Polres Sumedang berhasil menyita 18 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Sebagian besar kendaraan yang dicuri merupakan sepeda motor jenis matik.
Enam kasus yang berhasil diungkap berasal dari sejumlah lokasi, di antaranya Warung Situ, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Dusun Gudang Kecamatan Tanjungsari, Blok Cipaganti, Dusun Kertasari Desa Genteng Kecamatan Sukasari, hingga Dusun Panyahurip. Seluruh aksi tersebut terjadi sepanjang Juli 2026.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, serta Kabupaten Garut, termasuk mengamankan penadah kendaraan hasil curian.
Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK untuk proses pencocokan sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna mengurangi peluang terjadinya pencurian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diperkirakan telah beraksi di wilayah Sumedang selama sekitar dua pekan sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (gun)







