Pilkades Cimanintin Sumedang Batal Digelar, 4 Bakal Calon Tak Lolos Administrasi

oleh
Jajaran DPMD melaksanakan pembahasan penyelesaian persoalan Pilkades di Cimanintin bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga Pemerintah Kecamatan Jatinunggal di Kantor DPMD Sumedang.

RADARSUMEDANG.id — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang memastikan bahwa Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal batal mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun ini.

Itu setelah DPMD melaksanakan pembahasan penyelesaian persoalan Pilkades di Cimanintin bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga Pemerintah Kecamatan Jatinunggal hari Senin (7/9) kemarin di Kantor DPMD.

“Alasan pembatalan Pilkades, dikarenakan semua bakal calon kepala desa di Cimanintin tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan administrasi. Maka dengan berat hati pelaksanaan Pilkadesnya terpaksa harus ditunda,” kata Kepala DPMD Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan kepada sejumlah awak media, Rabu (9/9/2026).

Widodo menjelaskan, kendala yang selama ini terjadi yaitu dari 4 calon yang telah mendaftar digugurkan sehubungan dengan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi.

Sontak hal ini menyebabkan polemik hingga panitia Pilkades tingkat Kecamatan dan panitia Pilkades tingkat Kabupaten turun tangan.

Oleh karenanya, keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades Cimanintin ini, lanjut Widodo, tentunya telah melalui proses pembahasan bersama Panitia Pilkades Cimanintin, Permusyawaratan Desa (BPD) Cimanintin, Pemerintah Kecamatan Jatinunggal, dan Panitia Pilkades Kabupaten Sumedang.

“Keputusan yang kita ambil ini, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa. Malah, kami juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

Sementara, Camat Jatinunggal, Nurhayat menyampaikan bahwa keputusan penundaan Pilkades Cimanintin ini, telah melalui rapat pembahasan dengan berbagai pihak.

Alasan utama penundaan Pilkades Cimanintin ini, kata Nurhayat, dikarenakan tidak ada satupun bakal calon Kades yang dapat melengkapi persyaratan administrasi dan sudah melewati batas pendaftaran yang telah ditetapkan.

“Saat pendaftaran kemarin, sebenarnya ada empat bakal calon yang telah mendaftar. Namun pada saat panitia Pilkades Cimanintin melakukan proses verifikasi dan validasi persyaratan bakal calon, ternyata hampir semua calon belum melengkapi persyaratan,” ungkap Nurhayat.

Oleh karena itu, kata Nurhayat, Panitia kemudian mengadakan rapat untuk membahas persoalan tersebut, dan melaporkannya kepada Kecamatan serta DPMD Sumedang.

“Sampai akhirnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades Cimanintin, sampai pelaksanaan Pilkades serentak 2028,” katanya.(jim)

For Radar Sumedang
Jajaran DPMD melaksanakan pembahasan penyelesaian persoalan Pilkades di Cimanintin bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga Pemerintah Kecamatan Jatinunggal di Kantor DPMD Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.