RADARSUMEDANG.id — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperpanjang perjanjian kerja 5.720 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir menjelaskan, keberlanjutan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu perlu dimaknai sebagai bentuk perhatian pemerintah sekaligus momentum bagi setiap aparatur untuk terus menunjukkan kinerja terbaik.
“Kami memahami bahwa Bapak dan Ibu PPPK Paruh Waktu memiliki harapan terhadap keberlanjutan dan pengembangan status kepegawaian ke depan,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentu menyambut setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu.
“Seluruh proses tetap harus berjalan sesuai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menyebut, optimisme terhadap perkembangan kebijakan ke depan harus diikuti dengan kesiapan aparatur melalui peningkatan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan kompetensi.
“Kita boleh memiliki harapan terhadap masa depan, tetapi hari ini yang paling penting adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Tetap bekerja dengan baik, jaga disiplin dan profesionalisme, serta terus tingkatkan kompetensi,” katanya.
“Ketika peluang itu terbuka, kita ingin PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Barat menjadi aparatur yang memang siap menyambutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadilla mengatakan bahwa perpanjangan perjanjian kerja tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga dengan keberlanjutan pengelolaan aparatur dan pelayanan publik.
“Komitmen Bupati dan Wakil Bupati sangat jelas bahwa pengelolaan ASN harus memberikan kepastian, tetap berbasis kinerja dan ketentuan, serta pada akhirnya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” katanya.
“Karena itu, perpanjangan ini bukan hanya kelanjutan perjanjian kerja, tetapi juga keberlanjutan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Ia menegaskan, di balik 5.720 dokumen perjanjian kerja terdapat 5.720 aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, proses ini kami pastikan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keberlanjutan perjanjian kerja juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan. Kebijakan PPPK Paruh Waktu menempatkan evaluasi kinerja sebagai salah satu pertimbangan dalam keberlanjutan perjanjian kerja,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan kepastian melalui perpanjangan perjanjian kerja. Pada saat yang sama, setiap ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjawab kepercayaan tersebut dengan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat.
,
“Perpanjangan perjanjian kerja juga berarti perpanjangan amanah. Kami berharap kepastian yang diberikan pemerintah daerah dijawab dengan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tandasnya. (KRO)






