RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Pengawasan keamanan pangan di restoran dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung setelah muncul pengaduan masyarakat terkait kualitas makanan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari sanitasi, penyimpanan bahan pangan, pengaturan suhu, hingga penanganan sampah untuk memastikan makanan dikelola sesuai prosedur.
Farhan menjelaskan pengawasan tidak hanya menyasar restoran yang menerima keluhan konsumen, tetapi juga SPPG yang dilaporkan masyarakat. Aduan yang ditindaklanjuti beragam, termasuk persoalan kualitas makanan dan kondisi tempat penyimpanan yang dinilai perlu diperbaiki.
“Audit yang kami lakukan, mulai dari sanitasi, tempat penyimpanan, suhu dan lain-lain, itu persis sama dengan audit yang kami lakukan terhadap SPPG,” ujar Farhan, Minggu (18/10/2026).
Farhan menjelaskan pemeriksaan terhadap sejumlah SPPG menemukan beberapa persoalan yang membutuhkan pembenahan, terutama pada tempat penyimpanan makanan. Pemkot bersama pihak terkait tengah mendorong perbaikan agar proses penanganan dan penyediaan makanan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Di sisi lain, kasus pengaduan setelah konsumsi makanan dari sebuah restoran Korea menjadi perhatian dalam pengawasan usaha kuliner. Farhan menyebut jumlah orang yang diketahui mengadu mencapai 26 orang. Namun, sampel makanan tidak dapat diuji karena laporan diterima beberapa hari setelah kejadian dan makanan sudah dikonsumsi atau dibuang.
“Sejauh ini saya tahu 26 orang. Dan sudah ditangani dengan baik. Beberapa semuanya sudah pulang ke rumah,” katanya.
Farhan pun mengatakan restoran saat ini tutup. Pengelola perlu menunjukkan rekomendasi perbaikan dari pemkot telah dilaksanakan sebelum kembali membuka usahanya, bagian dari upaya memastikan aspek kebersihan dan keamanan pangan diperhatikan sebelum pelayanan kepada konsumen dilanjutkan.
Menurutnya, meski pemeriksaannya memiliki kesamaan, kewenangan penindakan terhadap restoran dan SPPG berbeda. Pemkot Bandung dapat melakukan penutupan terhadap restoran sesuai ketentuan, sedangkan tindak lanjut penindakan terhadap SPPG berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan dari pengawasan SPPG akan disampaikan kepada lembaga BGN untuk ditindaklanjuti.
Farhan menegaskan pemerintah kota menjalankan fungsi pengawasan memastikan pengelola makanan memperhatikan standar yang berlaku. Pengawasan mencakup kondisi tempat penyimpanan, kebersihan lingkungan, kualitas makanan, serta proses penanganan bahan pangan sebelum disajikan.
Pemeriksaan berkala dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dinilai penting untuk mencegah persoalan keamanan pangan berulang.
“Restoran maupun SPPG perlu memastikan prosedur pengolahan dan penyimpanan makanan dijalankan secara konsisten, bukan hanya melakukan perbaikan setelah muncul keluhan,” ucapnya.
Farhan menambahkan perlindungan konsumen dan penerima manfaat layanan makanan diharapkan semakin baik. Koordinasi dengan instansi berwenang juga diperlukan agar temuan di lapangan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan setiap pengelola memenuhi ketentuan keamanan pangan. (dsn)





