Oleh: Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Berita penangkapan tersangka suap menyuap yang melibatkan Kepala Daerah dan oknum pemeriksa BPK dalam rangka memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali menghiasi ruang publik. Peristiwa ini bukan sekadar skandal korupsi biasa, melainkan sebuah “alarm keras” bahwa masih ada kelemahan mendasar dalam sistem pengelolaan keuangan negara dan mekanisme pengawasannya.
Publik tentu bertanya-tanya: mengapa WTP begitu bernilai hingga dipertaruhkan dengan uang suap? Bagaimana memastikan temuan awal pemeriksaan tidak menjadi “barang dagangan” yang ditutup secara pragmatis? Dan bagaimana memutus mata rantai ini agar tidak terus berulang dari masa ke masa?
Mengapa Praktik Ini Bisa Terjadi ?
Ada tiga pilar kerentanan yang menciptakan ruang transaksi haram ini:
Pertama, WTP kerap disalahartikan sebagai “laporan kelulusan” sekaligus “simbol keberhasilan kepemimpinan” Kepala Daerah. Ketika opini audit dijadikan tolok ukur keberhasilan politik, muncul tekanan kuat untuk mendapatkannya dengan cara apa pun , termasuk menghapus temuan yang sebenarnya ada, alih-alih memperbaikinya. Temuan BPK seharusnya dipahami sebagai masukan perbaikan sistem, bukan aib yang harus ditutupi.
Kedua, proses penyelesaian temuan dan penentuan opini sering kali bercampur menjadi satu paket pembicaraan tertutup. Di sinilah lahir ruang tawar-menawar: “temuan dikurangi, opini WTP diperoleh.” Interaksi yang tidak tercatat dan tidak transparan menjadi jembatan lahirnya transaksi haram.
Ketiga, pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah belum cukup kuat dan mandiri. Inspektorat daerah sering kali belum ditempatkan sebagai mitra strategis pencegahan, melainkan sekadar pelengkap struktur organisasi.
Akibatnya, kelemahan pengelolaan anggaran tidak terdeteksi sejak dini, dan masalah menumpuk hingga saat pemeriksaan BPK datang.
Solusi Teknis : Temuan Tetap Ada , Tapi Tidak Dijadikan Alat Transaksi
Pertanyaan krusialnya adalah: bagaimana agar temuan awal yang ada tetap tercatat dan diperbaiki, namun tidak dimanfaatkan sebagai celah suap menyuap? Berikut langkah teknis yang mendesak diterapkan:
1 : Pisahkan Penyelesaian Temuan dari Penentuan Opini Audit
– Proses penanganan temuan dipisahkan secara tegas dari proses penentuan opini. Temuan diselesaikan melalui jalur tindak lanjut terpisah, bukan syarat untuk memperoleh WTP
– Semua temuan — besar maupun kecil — dimuat dalam lampiran yang dipublikasikan secara terbuka. Tidak boleh ada “temuan rahasia” yang hanya diketahui dua pihak
– Jika Pemda tidak sependapat dengan temuan, jalurnya adalah tanggapan tertulis resmi yang ikut dipublikasikan bersama laporan, bukan pertemuan pribadi untuk “menghapus” temuan
2 : Digitalisasi Penuh Proses Pemeriksaan
– Semua pembahasan temuan wajib dibuatkan berita acara dan diunggah ke sistem elektronik terpusat. Tidak ada lagi pembicaraan di luar catatan resmi
– Komunikasi terkait temuan dilakukan melalui sistem yang terekam jejaknya, bukan melalui pesan pribadi atau pertemuan tanpa saksi
– Sistem dilengkapi fitur pendeteksi anomali — jika temuan tiba-tiba diubah atau dihilangkan tanpa alasan dokumentasi yang memadai, sistem akan menandainya secara otomatis
– Diterapkan rotasi wajib tim pemeriksa antar-wilayah secara berkala untuk mencegah kedekatan berisiko
3 : Ubah Pola Penanganan Temuan: Klasifikasi & Rencana Aksi Bertahap
– Temuan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, bukan sekadar dihapus atau dibiarkan:
– Temuan administratif → perbaikan segera
– Temuan kelemahan sistem →disusun rencana aksi perbaikan dalam jangka waktu tertentu
– Temuan kerugian negara → diproses melalui jalur pemulihan dan penegakan hukum, bukan dinegosiasi
– Diberikan waktu yang wajar untuk perbaikan. Jangan menuntut “bersih total” saat kunjungan pemeriksaan berakhir — tekanan inilah yang paling sering memicu keinginan menyuap
– DPRD memantau tindak lanjut temuan dalam rapat terbuka, sehingga tidak ada “kesepakatan diam-diam”
4 : Sediakan Jalur Keberatan yang Independen
– Dibentuk panel penengah yang independen untuk menampung keberatan atas temuan — terpisah dari tim pemeriksa yang bersangkutan
– Sistem pelaporan pelanggaran dilindungi dan dipublikasikan secara luas, baik di lingkungan BPK maupun Pemda, agar pihak yang berusaha menawarkan “penghapusan temuan dengan biaya” dapat dilaporkan dengan aman
Solusi dari Barbagai Perspektif
Dari sisi Pemerintah Daerah: Perlu perubahan pola pikir secara mendasar. WTP yang sesungguhnya lahir dari pengelolaan yang benar sejak hari pertama penyusunan anggaran, bukan dari “perbaikan mendadak” saat pemeriksaan berlangsung. Penguatan peran APIP/Inspektorat menjadi kunci utama — harus diberdayakan, didukung SDM yang kompeten, dan memiliki kemandirian yang nyata. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tidak boleh sekadar simbol, tetapi harus benar-benar berfungsi aktif mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran.
Dari sisi Lembaga Pemeriksa: Diperlukan penataan proses pemeriksaan agar lebih transparan dan minim interaksi berisiko. Digitalisasi proses pemeriksaan, rotasi tim pemeriksa antarwilayah secara berkala, serta penguatan pengawasan internal terhadap petugas di lapangan adalah langkah yang mendesak. Mekanisme penyelesaian temuan harus diperjelas — termasuk jalur keberatan yang profesional dan terbuka, sehingga perbedaan pandangan dapat diselesaikan secara argumentatif, bukan transaksional.
Dari sisi Sistemik dan Kebijakan: WTP harus dipisahkan dari penilaian kinerja Kepala Daerah. Jangan biarkan opini audit menjadi beban politik yang memicu praktik suap. WTP bukan berarti bebas temuan. WTP berarti laporan keuangan disajikan secara wajar, bukan berarti tidak ada yang harus diperbaiki. Ketika ekspektasi ini dipahami dengan benar, tekanan untuk “menghapus” temuan akan hilang dengan sendirinya.
Penutup
Suap menyuap untuk memperoleh WTP tidak akan hilang hanya dengan menindak pelakunya satu per satu. Celah sistemiknya harus ditutup terlebih dahulu. Prinsip utamanya sederhana: temuan tidak boleh dihapus, hanya bisa diperbaiki; semua tercatat, semua terbuka; tidak ada negosiasi di luar dokumen resmi.
Ketika temuan audit dipahami sebagai cermin perbaikan, ketika proses pemeriksaan transparan dan terdokumentasi, ketika jalur keberatan jelas dan independen — barulah temuan pemeriksaan menjadi masukan yang membangun, bukan komoditas yang diperjualbelikan. Ini adalah tugas bersama bagi lembaga pemeriksa, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat yang menginginkan keuangan negara dikelola dengan jujur, bersih, dan akuntabel. (*)
*)Warga Sumedang, Mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan





