RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Nilai sewa kios di Pasar Ciroyom ditetapkan mulai Rp12 juta per meter persegi untuk masa 20 tahun. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyebut besaran tersebut merupakan nilai minimum berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah disetujui Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Farhan menjelaskan angka Rp12 juta per meter persegi bukan berarti seluruh kios memiliki nilai yang sama. Besaran yang harus dibayarkan pedagang dapat berubah sesuai posisi dan tingkat strategis lokasi kios di dalam kawasan pasar.
“Rp12 juta per meter persegi untuk 20 tahun,” ujar Farhan, Senin (5/10/2026).
Farhan mengungkapkan sebagai gambaran, pedagang yang mendapatkan kios seluas 10 meter persegi dengan nilai dasar harus membayar Rp120 juta untuk masa penggunaan selama 20 tahun. Namun, nilai akhir tetap mempertimbangkan koefisien berdasarkan posisi kios.
Farhan menuturkan perbedaan lokasi menjadi salah satu faktor dalam penentuan nilai. Kios yang berada di titik strategis, seperti dekat belokan, bagian depan, tengah, maupun area belakang pasar, dapat memiliki koefisien yang berbeda.
Selain posisi, jumlah kios yang dimiliki pedagang juga memengaruhi perhitungan. Farhan pun mengatakan nilai Rp12 juta per meter persegi berlaku sebagai harga bagi kios pertama, sedangkan kepemilikan kios berikutnya dikenakan skema progresif.
“Yang kedua ada progresifnya. Yang ketiga juga demikian,” katanya.
Pemkot juga mengatur kemungkinan kios yang diperoleh dari Perumda Pasar Juara kemudian disewakan kembali kepada pedagang lain. Farhan mengatakan hal dimungkinkan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
Penataan mekanisme sewa dilakukan bersamaan dengan upaya pemkot mencegah pungutan liar dalam proses pengelolaan kios. Farhan menegaskan tidak boleh ada pihak yang menjanjikan seseorang mendapatkan kios dengan meminta pembayaran di luar mekanisme resmi.
Farhan mengungkapkan praktik semacam itu menjadi salah satu hal yang ingin diberantas dalam penataan Pasar Ciroyom. Pemkot tidak ingin proses mendapatkan kios dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan melalui pembayaran yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, proses penanganannya, lebih dari 200 kios untuk sementara dihentikan penggunaannya karena terdapat indikasi pelanggaran untuk menjaga barang bukti sekaligus membuka ruang bagi proses pemeriksaan lebih lanjut.
Farhan mengatakan penanganan dugaan pungutan liar tidak dapat dilakukan hanya dengan menindak pihak yang terlihat menggunakan kios. Informasi dari pihak yang merasa menjadi korban juga diperlukan untuk mengungkap pihak yang diduga meminta, menerima pembayaran sewa.
“Kalau saya menjadi korban pungli, maka saya harus jujur mengatakan, saya bayar punglinya ke si A,” ucapnya.
Penanganan dugaan pelanggaran akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH). Farhan menyebut perkembangan mengenai pihak yang diduga terlibat nantinya akan disampaikan langsung oleh kepolisian.
Farhan menegaskan pegawai Pemkot Bandung dilarang terlibat dalam bisnis kios. Jika ditemukan pegawai Pemkot yang ikut bermain dalam transaksi, pemkot akan memberikan tindakan sesuai ketentuan.
“Pengelolaan penataan dan pengamanan kios, kewenangan Perumda Pasar Juara dengan dukungan kerja sama bersama aparat penegak hukum. Pemkot tidak ingin terlalu masuk ke ranah teknis pengelolaan BUMD agar mekanisme manajemen berjalan sesuai kewenangannya,” ujar Farhan.
Farhan menambahkan pengaturan harga, koefisien lokasi, skema progresif, serta penindakan terhadap dugaan pungli, upaya memastikan pemanfaatan kios Pasar Ciroyom berlangsung melalui mekanisme resmi. Pemkot membuka ruang bagi proses hukum untuk mengungkap dugaan permainan dalam transaksi kios Pasar Ciroyom. (dsn)





