RADARSUMEDANG.id, KOTA — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan menyampaikan bahwa wacana penundaan perubahan waktu dan tanggal Pilkades serentak yang sebelumnya memicu kecemasan, baik di kalangan para calon kepala desa maupun warga pemilih akhirnya terjawab.
Pasalnya dikatakan Atang, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir telah menetapkan bahwa pemungutan suara tetap berlangsung sesuai jadwal semula, yakni pada 28 Oktober 2026.
Menurut Politikus Senior PDI-P ini, keputusan tegas ini sekaligus meredam kekhawatiran masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang sempat cemas akan potensi gejolak politik di tingkat desa.
Dikatakan saat wacana penundaan mengemuka, sejumlah anggota DPRD lainnya juga langsung memetakan potensi kerawanan sosial dan politik jika Pilkades benar-benar tertunda.
“Kemarin sore Pak Bupati memanggil Kadis DPMD dan Bu Sekda. Hasilnya, Bupati sepakat mempertahankan jadwal awal pelaksanaan Pilkades pada 28 Oktober 2026,” kata Atang saat dihubungi sejumlah awak media via sambungan telepon, Rabu (7/9/2026).
Dalam hal ini lanjut Atang, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah cepat Bupati Sumedang. Sikap responsif ini dinilai efektif meminimalisasi ketegangan sosial di lapangan
“Tentunya kami apresiasi, dan ini sudah dikunci tanggal pelaksanaannya. Pemkab Sumedang juga mematangkan konsep pemilihan digital. Pemerintah daerah mengupayakan penerapan sistem e-voting secara menyeluruh di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 92 desa,” ujarnya.
Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Sumedang ini juga mengatakan, perjuangan mendukung penuh penggunaan teknologi ini sebagai langkah edukasi politik modern bagi warga desa.
Kendati demikian, Atang mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tidak mengesampingkan asas utama demokrasi.
“Penerapan e-voting harus tetap menjamin prinsip jujur, adil, dan transparan. Dengan begitu, hasil pemilihan benar-benar mencerminkan suara murni masyarakat. Sekarang Pemda telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Kabupaten Sumedang untuk mendukung penuh kesiapan teknis dan pembiayaan Pilkades e-voting ini, sehingga proses pesta demokrasi tingkat desa mendatang dapat berjalan lancar,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi menegaskan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumedang tidak ada berubah, dan tetap dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2026.
“Tidak ada yang berubah, pelaksanaannya tetap tanggal 28 Oktober 2026. Semua tahapan Pilkades serentak tahun 2026 masih seusai dengan Kepbub. Bahkan, kami bersama seluruh panitia telah berupaya untuk merampungkan seluruh persiapan teknis di lapangan,” ucap Dadang Rustandi, di ruang kerjanya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dadang menjelaskan, pada Pilkades serentak tahun ini yang semula akan di 93 desa akhirnya berkurang menjadi 92 desa. Mengingat satu desanya lagi yakni Desa Cimanintin terpaksa harus ditunda akibat tidak adanya bakal calon Kades yang tidak memenuhi persyaratan.
Disamping itu terdapat pula perubahan lain yakni terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terlebih semua TPS untuk Pilkades serentak tahun 2026 akan menggunakan TPS digital.
“Awalnya kita akan menerapkan TPS digital di 92 TPS atau satu desa satu TPS digital. Namun seusai arahan pimpinan, sekarang semua TPS harus menerapkan sistem pemungutan suara digital. Artinya, pemungutan suara di 424 TPS tersebut akan menggunakan digital,” sebut Dadang.
Sementara pemungutan suara secara elektronik ini, sambung Dadang, telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 400.10/ΚΕΡ.597-DPMD/2026 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Secara Elektronik Dalam Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026.
Karenanya untuk mensukseskan proses pemungutan suara digital ini, DPMD Kabupaten Sumedang, telah mengadakan Bimbingan Teknis kepada seluruh operator TPS Pilkades.
“Mohon doanya saja, semoga pelaksanaan Pilkades serentak di Sumedang diberikan kelancaran dan kesuksesan. Harapan kami, seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih di 92 desa itu, dapat menyalurkan suaranya,” jelas Dadang. (jim)







