RADARSUMEDANG.ID – Untuk membangun sinergi dengan seluruh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Sumedang menyelenggarakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kabupaten Sumedang, Rabu (21/04).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Sumedang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumedang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Fitriana Salam menyebut kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas antar lembaga dan instansi dalam pelaksanaan Program JKN-KIS. Tujuannya dari diselenggarakan kegiatan ini yaitu untuk terjalinnya komunikasi yang baik antar anggota forum terkait pelaksanaan Program JKN-KIS.
“Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini bisa menemukan gagasan baru, solusi, serta perumusan rencana kerjasama strategis, adanya peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan dengan optimalisasi fungsi kepatuhan, penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, secara umum nantinya akan terwujud Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” kata Nana panggilan akrabnya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang Nurmayani selaku ketua forum saat sambutannya mengatakan kegiatan digelar dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja terkait pendaftaran karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Penyampaian data dan kepatuhan pembayaran iuran, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap untuk memberikan bantuan, pendampingan dan pertimbangan hukum demi patuhnya Badan Usaha atau pemberi kerja terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya harapkan dengan dilaksanakan forum ini ada masukan-masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaan program JKN-KIS dapat berjalan dengan baik sehingga pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh semua masyarakat,” ujar Nurmayani.
Dukungan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja yaitu dengan melakukan pemeriksaan lapangan bersama yang hingga saat ini telah banyak Badan Usaha yang patuh untuk mendaftarkan karyawannya, penyampaian data dan juga pembayaran iuran. Meskipun masih ada Badan Usaha yang belum patuh, akan terus dilakukan upaya penegakan kepatuhan dengan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang baik melalui upaya hukum non litigasi maupun litigasi.
Untuk diketahui sampai dengan saat ini cakupan kepesertaan Kabupaten Sumedang telah mencapai 78.32 % atau 251.097 jiwa yang telah menjadi peserta JKN-KIS dari total penduduk sebanyak 1.158.444 jiwa. (Isl/rls)







