RADARSUMEDANG.ID – Sebanyak 53 pasangan suami-istri yang sebelumnya menyandang status nikah siri, diresmikan sah secara negara di KUA Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang pada Jumat (17/2). Peresmian itu melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu antara Pengadilan Agama Sumedang kelas 1-A, kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala KUA Conggeang, Endang Darsono menyebutkan, 53 pasangan itu tersebar di delapan desa se-Kecamatan Conggeang. Delapan desa tersebut adalah Desa Jambu, Padaasih, Narimbang, Cibubuan, Babakanasem, Karanglayung, Ungkal dan Desa Cibeureuyeuh.
“Sebanyak 53 pasangan itu sebelumnya telah menikah siri dengan berbagai alasan. Sekarang diresmikan secara negara dengan biaya gratis dan ini program nasional,” sebut Endang.
Terdapat 12 desa di wilayah Kecamatan Conggeang. Endang menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada pasangan nikah siri lain yang belum terdaftar dalam program itu. “Kalau masih ada pasangan nikah siri yang lain, yang belum bisa diresmikan sekarang, mudah mudahan bisa dilain waktu ada program yang sama,” paparnya.
Sebelum itu pihaknya sudah bekerjasama dengan seluruh pihak untuk mensosialisasikan program Sidang Itsbat Nikah Terpadu sejak Desember 2022 lalu. Agar seluruh pasangan yang sudah terlanjur nikah siri mendaftarkan diri secara sah menurut negara.
“Ini wujud rasa sayang pemerintah ke warga Conggeang. Untuk lengkapi dokumen kewarganegaraan, surat nikah itu jadi acuan Disduk,” ungkap Endang seraya berharap agar 53 pasangan itu seluruhnya dikabulkan hakim.
Untuk diketahui, dari 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang, yang sudah melakukan Sidang Itsbat Nikah Terpadu sebanyak tujuh wilayah. Tujuh wilayah kecamatan itu adalah Kecamatan Sukasari, Tanjungsari, Pamulihan, Jatinangor, Cimanggung, Rancakalong dan Kecamatan Buahdua. Sedangkan kecamatan yang lain akan menyusul. (tri)





