RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memastikan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang terkait keberadaan papan billboard atau reklame yang mempromosikan produk minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Arisandy, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pemasangan reklame tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2003 sudah jelas diatur bahwa Sumedang merupakan daerah bebas dari peredaran minuman beralkohol. Jadi, pemasangan papan reklame minuman beralkohol jelas melanggar peraturan daerah,” ujar Ian kepada Radar Sumedang di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ian menambahkan, pihaknya akan menelusuri apakah papan reklame tersebut memiliki izin resmi dan apakah perusahaan pemilik iklan telah membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah.
“Saya akan berkoordinasi dengan Bapenda, apakah papan reklame ini memiliki izin atau tidak, dan apakah mereka membayar pajak ke Pemda. Jika ternyata tidak ada izin, maka kami akan menindak tegas sesuai sanksi dalam Perda yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Ian, pihak PPUD Satpol PP telah menginventarisasi beberapa titik lokasi reklame yang memuat iklan minuman beralkohol.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan satu titik di simpang Dano, satu titik di kawasan Jatinangor, dan satu titik lagi di sekitar Terminal Ciakar,” jelasnya.
Ian menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melihat sejauh mana pelanggaran terhadap Perda dilakukan.
“Sebagai penegak perda, kami berwenang menilai dari sisi perizinan dan kepatuhan terhadap aturan. Kami juga mengimbau agar pelaku usaha dan Bapenda sama-sama memahami dan menaati Perda yang berlaku di Sumedang,” pungkasnya. (jim)





