RADARSUMEDANG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan T.
Yang mana A merupakan pihak swasta, sedangkan T merupakan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tahun 2022.
Adi Purnama mengatakan, dugaan kasus ini bermula dari adanya pengadaan tanah untuk PSN Bendungan Cipanas Tahun 2022.
Diketahui Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T, berperan melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan terhadap pihak yang ‘berhak’ untuk menerima ganti rugi tanah terdampak Pembangunan Bendungan Cipanas.
Akan tetapi berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya alias Joki.
Yang mana peralihan tanahnya terjadi setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas di daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu.
“Modus operandinya, agar dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian. Para tersangka ‘memanipulasi’ data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli. Sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya penetapan lokasi (penlok),” kata Adi Purnama bersama jajaran di Kantor Kejari Sumedang, Rabu 15 Oktober 2025.
Atas perbuatan para tersangka lanjut dia, negara dirugikan sebesar Rp. 6.468.553.560.-
Para tersangka dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Ketiga Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang.
Adi Purnama menambahkan, para Joki ini merupakan warga di sekitar Bendungan Cipanas sekitar 9 orang.
“Dalam hal ini Joki juga dimanfaatkan oleh para tersangka. Karena pada saat kita lakukan pemeriksaan, mereka betul-betul tidak mengetahui walaupun atas nama mereka, dan mereka hanya diberi uang rokok saja,” sebut Adi Purnama.
Lebih lanjut, ia sampaikan hari ini baru klaster kesatu sehingga kemungkinan yang lain juga dalam perkembangan penyidikan ada permainan tanah dari sisi lainnya.
“Penyidik masih berkonsentrasi dulu terhadap perkara ini karena salah satunya merupakan P2T dan statusnya masih aktif. Termasuk pihak-pihak lainnya yang akan kita dalami, siapapun itu untuk penanganan selanjutnya,” jelas Adi Purnama. (jim)






