Jelang Jatuh Tempo, Pemdes Padasuka Kebut Penagihan PBB dan Ajak RW-RT Turun Tangan

oleh
Aparatur Desa Padasuka saat melakukan rapat terkait penagihan PBB di Kantor Kepala Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara.

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG UTARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, terus menggenjot penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelang berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran. Upaya ini dilakukan untuk memastikan target penerimaan pajak tahun 2025 tercapai sesuai ketetapan.

Kepala Desa Padasuka, Gamis, melalui Sekretaris Desa Ruhiyat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mempercepat proses penagihan PBB. Salah satunya dengan melibatkan para ketua RW dan RT di setiap wilayah.

“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak awal tahun, baik dalam forum rapat desa maupun pertemuan di tingkat RW. Bahkan sebagian RW dan RT ikut membantu menjadi kolektor agar penagihan bisa lebih cepat,” ujar Ruhiyat saat ditemui di kantor desa, Selasa (28/10/2025).

Menurut Ruhiyat, partisipasi perangkat di tingkat RW dan RT sangat membantu mengingat tidak semua wajib pajak berdomisili di Desa Padasuka. Banyak di antara pemilik tanah justru berasal dari luar daerah sehingga penarikan pajaknya memerlukan pendekatan khusus.

“Sekitar 60 persen tanah di Padasuka dimiliki warga luar desa. Itu yang membuat penagihan cukup sulit. Namun kami tetap berupaya maksimal agar target dapat tercapai,” terangnya.

Hingga akhir Oktober, realisasi penerimaan PBB di Desa Padasuka telah mencapai 61 persen dari total target sebesar Rp177.266.555. Meski demikian, masih terdapat sejumlah wajib pajak dengan nilai PBB tinggi yang belum melunasi kewajibannya.

“Yang nilai PBB-nya di atas Rp500 ribu sampai Rp700 ribu rata-rata belum bayar. Mereka termasuk kategori buku tiga dan penarikannya langsung dilakukan oleh Dispenda, bukan oleh desa,” kata Ruhiyat.

Ia mengakui, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama lambatnya pembayaran. Banyak warga menunda pembayaran karena kondisi keuangan yang belum stabil.

“Masih ada warga yang menunggu sampai menjelang jatuh tempo dengan harapan ada kelonggaran. Padahal masa pembayaran sudah hampir habis,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemdes Padasuka bersama pihak kecamatan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyisiran dan mengingatkan para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya.

“Sekarang sudah akhir Oktober, artinya masa jatuh tempo hampir selesai. Kami terus mengimbau agar warga segera membayar sebelum dikenakan sanksi administrasi. Soal kemungkinan perpanjangan bebas denda, itu kebijakan Dispenda,” jelas Ruhiyat.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak bermaksud memberi tekanan kepada masyarakat, tetapi tetap memiliki tanggung jawab membantu pemerintah daerah dalam mencapai target penerimaan pajak.

“Kami berusaha menyeimbangkan antara kepentingan warga dan tanggung jawab desa terhadap capaian PBB. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.