SK PPPK Paruh Waktu Sumedang Selesai Diterbitkan, Asep Kurnia Dorong Penetapan Standar Upah yang Adil

oleh
Sejumlah PPPK yang telah lolos seleksi saat dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Sumedang beberapa waktu lalu.

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa instansi kepegawaian daerah telah menyelesaikan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Sumedang, kerja keras pemerintah daerah melalui BKPSDM telah menuntaskan 4.510 pertimbangan teknis (pertek) pagi tadi,” ujar Asep Kurnia kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, dengan rampungnya pertek terakhir tersebut, total 5.410 orang kini telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Dengan demikian, secara administratif status mereka sebagai PPPK Paruh Waktu telah resmi.

Menurut Asep, sesuai harapan, SK pengangkatan mulai dibuat dengan tanggal mulai tugas (TMT) 1 Oktober dan 1 November 2025. “SK sudah siap, tinggal upahnya,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, hal yang menjadi perhatian dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah adalah mekanisme pengupahan di masing-masing satuan kerja.

Ia mengungkapkan, terdapat perbedaan cukup besar antara satu dinas dengan dinas lainnya. “Di satu dinas ada yang tertulis upah Rp 4 juta namun hanya untuk satu orang, sementara di dinas lain Rp 3 juta. Bahkan ada guru PPPK Paruh Waktu yang hanya menerima Rp 100 ribu,” kata Asep.

Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah memiliki standar pengupahan yang adil dan jelas. Sebagai perbandingan, Kabupaten Garut telah menetapkan standar minimal dan maksimal upah bagi PPPK Paruh Waktu.

Asep mengingatkan, setelah SK dan NIP diterbitkan, fokus berikutnya adalah memastikan kesejahteraan yang layak bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu.

“Tantangan berikutnya adalah menetapkan skala upah yang adil dan terstandarisasi agar tidak terjadi disparitas besar seperti sekarang. Pemerintah daerah harus menerapkan standar minimal sesuai regulasi nasional, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dan UMP/UMK setempat,” ujarnya.

Sebagai informasi, secara nasional, skema PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dan jam kerja yang lebih pendek dibanding PPPK penuh waktu, misalnya empat jam per hari.

Upah atau gaji bagi PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan pendapatan sebelumnya saat masih menjadi pegawai non-ASN atau minimal sama dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah kerja masing-masing.

Sumber pendanaan upah dapat berasal dari pos di luar belanja pegawai jika diperlukan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Meski bekerja paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh SK pengangkatan dan Nomor Induk PPPK (NI) sebagaimana ASN lainnya, serta memiliki hak atas tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) sebagaimana diatur dalam regulasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata status tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah agar memperoleh kepastian hukum dan kepegawaian. Melalui regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang setara dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.