RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Status lahan bekas perkebunan Margawindu kembali menjadi sorotan. Meski berpolemik selama bertahun-tahun, PT Bukit Jonggol Asri (BJA) hingga kini dinilai masih menjadi subjek tinggal yang sah atas lahan pengganti kehutanan tersebut. Bahkan, koordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang disebut masih berjalan.
Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN) Asep Riyadi mengungkapkan, selama ini terdapat koordinator dari PT BJA yang ditugaskan khusus untuk menjaga dan mengawasi objek lahan pengganti kehutanan Margawindu. Koordinasi dengan Pemda Sumedang dan BPN juga masih dilakukan hingga sekarang.
“Kalau mau jujur, kekisruhan status lahan ini justru dinikmati oleh oknum tertentu. Faktanya, pengawasan dan koordinasi PT BJA terhadap lahan tersebut masih berjalan,” kata Asep.
Menurut Asep, secara normatif status lahan Margawindu sebenarnya sudah sah menjadi kawasan kehutanan. Hal itu merujuk pada kewajiban PT BJA kepada negara atas lahan kehutanan di Kabupaten Bogor yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan tersebut.
“Tanpa perlu berpolemik panjang, secara normatif lahan Margawindu sudah terikat sebagai kawasan hutan dari sumber lahan pengganti kehutanan Jonggol–Cariu, Bogor,” ujarnya.
Namun demikian, Asep menilai persoalan utama terletak pada proses pengesahan yang tidak dituntaskan. Akibatnya, kepastian hukum secara riil hingga kini belum benar-benar terwujud, meski statusnya sudah terikat oleh negara.
Ia menjelaskan, sejak 2023 hingga sekarang, telah dilakukan proses validasi atas kewajiban PT BJA kepada Kementerian Kehutanan terkait lahan pengganti. Bekas perkebunan Margawindu tercatat sebagai salah satu objek lahan yang telah didaftarkan secara resmi oleh PT BJA.
Dalam perkembangannya, muncul sejumlah kelompok yang berupaya mendaftarkan lahan tersebut sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau bahkan menguasainya agar bisa menjadi hak milik masyarakat. Kondisi ini dinilai memanfaatkan celah ketidakpastian hukum yang ada.
Asep menegaskan, langkah paling penting saat ini adalah mendorong percepatan penetapan dan tata batas kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan bersama PT BJA. Dengan begitu, kepastian yuridis dapat segera diperoleh.
“Setelah sah secara hukum, Pemda Sumedang sebagai pemegang wilayah administrasi baru bisa menentukan sikap. Apakah sesuai tata ruang bisa dialihkan ke pemanfaatan lain, masuk program TORA, atau justru ditetapkan mutlak sebagai kawasan hutan lindung atau konservasi,” tegasnya.
Ia menyebut, persoalan Margawindu menjadi ujian sesungguhnya bagi Pemda Sumedang. Pemerintah daerah dinilai berada di persimpangan pilihan, antara mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan risiko bencana, atau tegas melindungi lingkungan.
“Pemda Sumedang harus memilih, menjadi pengundang bencana dengan iming-iming PAD dan dongeng pembangunan, atau menjadi pelindung lingkungan dengan membentengi Margawindu sebagai kawasan hutan lindung atau konservasi yang bebas dari alih fungsi,” pungkas Asep. (tha)







