RADARSUMEDANG.id – Wacana penataan guru honorer kembali menguat menjelang 2026.
DPR RI secara tegas mendorong agar guru honorer tidak lagi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Melainkan PPPK penuh, demi menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih layak.
Dorongan ini muncul di tengah banyaknya keluhan guru honorer terkait status kerja yang rentan.
Selain itu penghasilan yang tidak merata antar daerah, dan ketergantungan pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.
DPR menilai, kebijakan paruh waktu untuk profesi guru tidak tepat.
Dikarenakan mengajar merupakan pekerjaan inti yang menyangkut masa depan pendidikan nasional.
Sebelum kebijakan final ditetapkan, DPR meminta pemerintah meninjau ulang skema pengangkatan guru honorer agar lebih adil dan berkelanjutan.
DPR Tegaskan Guru Tak Layak Paruh Waktu
Anggota Komisi X DPR RI, Nyoman Parta, menyampaikan pandangan tegas terkait status guru honorer PPPK.
Menurutnya, guru tidak seharusnya diposisikan sebagai tenaga paruh waktu karena berimplikasi langsung pada kesejahteraan dan kualitas pendidikan.
Dikutip dari Radar Tulungagung, 1 Februari 2026, Nyoman Parta menyatakan bahwa:
“Pekerjaan inti seperti mengajar tidak boleh diparuh waktukan. Kalau guru diparuh waktukan, posisinya rentan, penghargaan tidak jelas, dan kesejahteraannya tidak terjamin,”.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan PPPK paruh waktu yang saat ini masih diterapkan di sejumlah daerah.
Gaji Guru Diminta Dibayar Pemerintah Pusat
Selain soal status, DPR juga menyoroti skema penggajian guru PPPK.
Komisi X mendorong agar gaji pokok guru PPPK dibayarkan oleh pemerintah pusat, bukan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Usulan ini bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan kesejahteraan antar daerah.
Selama ini, kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda membuat gaji dan tunjangan guru honorer maupun PPPK tidak merata.
Dalam skema yang diusulkan DPR, pemerintah pusat bertanggung jawab atas gaji pokok.
Sementara pemerintah daerah dapat menambahkan tunjangan sesuai kemampuan masing-masing.
Kesejahteraan Guru Jadi Fokus Utama
DPR menilai, kesejahteraan guru adalah kunci peningkatan kualitas pendidikan.
Guru yang bekerja dalam kondisi tidak pasti dan bergaji rendah dinilai sulit memberikan kinerja optimal.
Skema PPPK penuh dengan gaji dari pusat dianggap mampu memberi rasa aman, meningkatkan motivasi, dan menjaga profesionalisme guru.
DPR juga menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerataan mutu pendidikan nasional.
Kritik terhadap Skema PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu untuk guru disebut memiliki kemiripan dengan sistem outsourcing.
Dalam jangka panjang, model ini dikhawatirkan memperlemah posisi guru sebagai profesi strategis.
Banyak guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun menilai skema paruh waktu belum menjawab persoalan utama.
Terutama soal penghasilan dan kepastian karier.
Menuju Kebijakan Guru PPPK 2026
Dorongan DPR ini menjadi sinyal penting menjelang penataan guru honorer pada 2026.
Meski keputusan akhir berada di tangan pemerintah, pandangan DPR diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius dalam merumuskan kebijakan nasional.
Publik dan organisasi guru kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan guru honorer tidak lagi berada dalam ketidakpastian.(net)







