Menakar Posisi Wakil Kepala Daerah

oleh
Fajar Meihadi

Oleh: Fajar Meihadi

RADARSUMEDANG.id — Sebagai negara kesatuan dengan pemberlakuan desentralisasi, keberadaan kepala daerah adalah konsekuensi logis untuk menjalankan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada kepala daerah, tetapi dibantu oleh wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam pasal 66 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara normatif, hubungan kepala dan wakil kepala daerah didesain untuk melakukan kerja-kerja kolaboratif dengan pembagian tugas dalam meningkatkan pelayanan publik. Tetapi secara faktual, seringkali wakil kepala daerah tidak diposisikan sesuai amanat undang-undang, melainkan dibaca secara politis. Sehingga tidak tercipta kerja-kerja kolaboratif dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Pembacaan secara politis oleh kepala daerah terhadap wakilnya cukup beralasan, karena seringkali wakil kepala daerah memiliki agenda ganda: mengabdi sesuai amanat legislasi dan menyusun strategi untuk meningkatkan elektabilitas. Agenda yang kedua bisa menjadi ancaman bagi kepala daerah yang baru satu periode, karena seringkali di periode berikutnya —di panggung kontestasi yang sama, wakil kepala daerah tidak lagi sebagai pasangan melainkan sebagai lawan politik.

Oleh karenanya, siasat yang dilakukan kepala daerah biasanya tidak memberikan delegasi kekuasaan kepada wakilnya dalam pembagian tugas. Karena pembagian tugas yang proporsioanl bisa dimanfaatkan oleh wakilnya sebagai panggung politik untuk meningkat popularitas. Dan, tujuan dari siasat ini agar popularitas wakilnya tidak bergerak tumbuh menyaingi atau melampaui kepala daerah.

Akan menjadi ancaman serius ketika wakilnya tampil dengan kinerja lebih baik. Rakyat mungkin diuntungkan, tetapi kepala daerah dirugikan secara politik, karena akan memiliki rivalitas yang sama kuat di pemilu berikutnya. Dampak terburuk dari siasat ini, wakil kepala daerah bernasib sebagai “ban serep”.

Siasat demikian tentu tidak dibenarkan, karena pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar wakil kepala daerah membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sehingga secara normatif, dimungkinkan terjadi pendelegasian kekuasaan dari kepala daerah ke wakilnya.

Terlepas dari norma yang mengatur, seorang kepala daerah sebagai aktor politik akan selalu menghitung segala sesuatunya secara politis, termasuk siasat untuk tidak membagi tugas secara proporsional dengan wakilnya. Karena memang demikian watak seorang politisi, segala cara dilakukan demi mempertahankan kekuasaan.

Wakil kepala daerah yang dianggap sebagai “ancaman” dalam persaingan politik kerap mengarah pada hubungan diantara keduanya yang merenggang. Kepala daerah merasa terancam jika wakilnya diberi porsi tugas secara proporsional karena dikhawatirkan akan mendongkrak popularitasnya jika berkinerja baik, tetapi jika tidak dibagi porsi tugas kepada wakilnya ada kecenderungan merasa dibatasi, padahal memiliki legitimasi yang sama: dipilih oleh rakyat. Mestinya, kepala daerah merasa diuntungkan ketika beban tugasnya dibagi kepada

wakilnya, tetapi “logika politik” tidak bekerja sesederhana itu. Akhirnya, keduanya bekerja di ruang yang sama, tetapi memiliki persaingan politik yang dingin.

Persaingan politik secara diam-diam antara kepala daerah dan wakilnya bisa dipahami, karena keduanya adalah aktor politik yang sama-sama memiliki ambisi kekuasaan. Bahkan sejak kekuasaan itu disahkan melalui pelantikan, aktor politik akan segera dibayangi oleh dorongan untuk mempertahankan kekuasaan.

Persaingan politik yang dingin di tubuh pemerintahan daerah akan terus terulang, sepanjang wakilnya sama-sama aktor politik, terlebih berbeda partai. Kondisi semacam ini jelas tidak menguntungkan bagi rakyat, karena pelayanan publik jadi terhambat, tidak optimal. Padahal secara substansi, pemerintah memiliki makna sebagai “public servant” yang tugas utamanya adalah memberikan pelayanan kepada rakyat dengan dedikasi tinggi. Tidak boleh pertimbangan politik melemahkan tugas utama pemerintah: melayani.

Sebagai alternatif solusi, ada beberapa tawaran yang layak dipertimbangkan sekaligus sebagai bahan kajian lebih lanjut. Pertama, dalam pencalonan kepala daerah yang dipilih hanya kepala daerah tanpa disertai wakil. Kepala daerah terpilih diberi kewenangan untuk mengangkat wakil dari pegawai pemerintah daerah setempat yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN). Keuntungan memilih wakil dari pegawai berstatus ASN, ia tidak akan memiliki agenda politik seperti kepala daerah. Status wakil lebih jelas sebagai subordinat kepala daerah, karena tidak memiliki legitimasi kekuasaan.

Kerja-kerja kolaboratif antara kepala daerah dengan wakilnya akan berjalan lebih optimal, karena keduanya tidak memiliki kesamaan status dan agenda. Wakil yang status ASN tidak punya agenda politik soal elektoral, ia dimungkinkan untuk lebih fokus dalam bekerja.

Untuk menjaga keseimbangan diantara keduanya, diperluka penguatan mekanisme check and balances. Kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberhentikan wakilnya ketika berkinerja tidak baik melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pun kepala daerah tidak boleh lepas dari mekanisme check and balances melalui pengawasan DPRD, agar tidak ada pelimpahan kinerja secara tidak proporsional kepada wakilnya.

Kedua, single executive. Dimana kepala daerah dipilih dan menjalankan pemerintahan tanpa wakil. Melalui konsep ini, kepala daerah tidak memiliki saingan politik yang dingin di dalam pemerintahan. Sehingga tidak ada kecemasan dalam bekerja, dan setiap agendanya bisa diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik. Secara politik, dampak elektoral dari pemanfaatan panggung kekuasaan pun tidak akan terbagi, tetapi justru terpusat pada satu aktor politik, kepala daerah.

Melalui alternatif single executive, pemerintahan daerah dapat bekerja dalam kerangka pelayanan publik tanpa persaingan dan kecurigaan, serta terhindar dari “pecah kongsi” yang selama ini selalu terulang antara kepala daerah dan wakilnya. Dengan demikian, tidak ada lagi ego sektoral, konflik kepentingan politik, dan pemerintahan dapat bekerja optimal dalam pelayanan publik sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).(*)

*)Dosen STIS As-Sa’adah Sumedang

No More Posts Available.

No more pages to load.