RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita 93 botol minuman keras (miras) dari sebuah kios di Jalan Bandung–Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kamis (23/7).
Penyitaan dilakukan saat petugas memantau perkembangan pembongkaran mandiri bangunan yang diduga berdiri tanpa izin.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, petugas menemukan salah satu kios yang diduga menjual minuman keras. Barang bukti sebanyak 93 botol dari berbagai merek langsung diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pertemuan dengan para pemilik bangunan beberapa hari sebelumnya.
Pemerintah telah memberikan tenggat waktu kepada pemilik bangunan yang diduga tidak berizin untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan beberapa hari lalu. Warga yang bangunannya diduga tidak berizin telah diberi tenggat waktu. Saat ini merupakan dua hari terakhir untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Deni didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Ian.
Deni menjelaskan, dari 13 pelaku UMKM yang mendapat imbauan, sebagian besar telah memulai pembongkaran bangunannya secara mandiri. Hingga kini masih terdapat empat bangunan yang belum dibongkar, namun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menyelesaikannya tanpa tindakan paksa.
“Alhamdulillah, dari 13 UMKM sudah ada yang mulai membongkar bangunannya secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemilik. Masih ada empat UMKM yang belum dibongkar, tetapi kami masih memberikan kesempatan,” katanya.
Saat monitoring berlangsung, petugas juga menemukan kios yang diduga menjual minuman keras. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan penyitaan barang bukti.
“Ketika kami melakukan monitoring, ternyata ada kios yang diduga menjual minuman keras. Kami melakukan OTT dan menyita sementara sebanyak 93 botol dari berbagai jenis,” ungkap Deni.
Menurutnya, pemilik kios akan dipanggil pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Deni berharap seluruh pemilik bangunan memanfaatkan sisa waktu yang diberikan pemerintah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Selain lebih tertib, langkah tersebut juga dinilai lebih menguntungkan karena material bangunan masih dapat digunakan kembali.
“Kalau membongkar secara mandiri, beberapa bahan bangunan masih bisa dimanfaatkan kembali. Sementara jika dibongkar oleh petugas, targetnya tentu ingin cepat selesai sehingga kemungkinan banyak bagian bangunan yang rusak,” pungkasnya. (tha)






