Ateng Sutisna Dorong TJSL PLTA Jatigede Perkuat Ekonomi Warga

oleh
TERIMA CENDERAMATA: Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna menerima cenderamata dari perwakilan Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jatigede PT PLN Indonesia Power (PLN IP) saat Kunjungan Kerja Pengawasan Perseorangan, Kamis (30/7/2026). (For Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.id, JATIGEDE– Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong PT PLN Indonesia Power (PLN IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jatigede mengarahkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk memperkuat ekonomi masyarakat di 14 desa lingkar Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang. Salah satu program yang didorong adalah bantuan hingga lima juta benih ikan air tawar yang disertai pendampingan budidaya dan kepastian pasar.

Dorongan itu disampaikan Ateng saat Kunjungan Kerja Pengawasan Perseorangan ke UBP Jatigede, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, program TJSL harus dirancang sebagai investasi sosial jangka panjang agar manfaat keberadaan PLTA turut dirasakan masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan operasional.

“Waduk Jatigede telah memberi manfaat strategis bagi energi, irigasi, dan pengendalian banjir. Karena itu, masyarakat yang hidup paling dekat dengan waduk harus menjadi penerima manfaat utama, bukan hanya penanggung dampak,” ujar Ateng.

Waduk Jatigede memiliki luas genangan lebih dari 4.983 hektare dengan kapasitas tampung 979,5 juta meter kubik. Infrastruktur ini memiliki fungsi multipurpose, termasuk pengendalian banjir, penyediaan air irigasi, dan pembangkitan energi terbarukan.

Di sektor kelistrikan, PLTA Jatigede yang dioperasikan PLN IP UBP Jatigede memiliki kapasitas 2 x 55 megawatt atau 110 MW dan menjadi bagian dari sistem interkoneksi Jawa-Bali. Pembangkit tersebut juga berperan sebagai peaker untuk memasok listrik ketika beban sistem mencapai puncak.

Ateng menilai kontribusi tersebut perlu diikuti dengan penguatan sumber penghidupan masyarakat di sekitar waduk. Penggenangan Jatigede telah mengubah struktur ekonomi warga, dari yang sebelumnya banyak bergantung pada pertanian menjadi perikanan tangkap, pariwisata, perdagangan kecil, dan pekerjaan informal.

Ke-14 desa lingkar waduk berada di Kecamatan Jatigede, Darmaraja, Wado, Jatinunggal, dan Cisitu. Ateng meminta kelompok masyarakat di kawasan tersebut menjadi bagian utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program TJSL, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing wilayah.

Untuk bantuan benih nila, patin, gurame, dan ikan mas, Ateng menekankan pentingnya verifikasi sebelum distribusi. Kesiapan kelompok, legalitas sarana budidaya, ketersediaan air, kebutuhan pakan, kemampuan teknis, dan akses pasar harus menjadi dasar penentuan penerima.

“Benih jangan berhenti sebagai seremoni tebar. Setiap benih harus memiliki wadah budidaya yang layak, kelompok pengelola, pakan yang terjangkau, pendampingan teknis, pengendalian penyakit, jadwal panen, dan pembeli,” tegasnya.

Ateng mengusulkan dua skema pelaksanaan. Skema pertama berupa budidaya produktif di darat menggunakan kolam, kolam terpal, atau bioflok yang dapat melibatkan pembudidaya, BUMDes, koperasi, kelompok pemuda, dan kelompok perempuan. Hasilnya kemudian diarahkan ke pengolahan pangan, kuliner wisata, serta pasar lokal dan regional.

Skema kedua berupa penebaran ikan di badan waduk yang hanya dilakukan berdasarkan kajian daya dukung ekosistem, kualitas air, kesesuaian jenis ikan, dan rekomendasi otoritas perikanan serta pengelola waduk. Ateng menegaskan langkah tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memperluas Keramba Jaring Apung (KJA) yang bertentangan dengan tata ruang atau meningkatkan beban nutrien perairan.

“Kesejahteraan masyarakat dan keandalan PLTA tidak boleh dipertentangkan. Desain TJSL yang tepat harus mampu meningkatkan pendapatan warga sekaligus menjaga kualitas air, sabuk hijau, dan umur layanan waduk. Energi hijau harus sekaligus menjadi energi yang berkeadilan,” kata Ateng.

Agar program berjalan terintegrasi, Ateng mendorong UBP Jatigede berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, dinas teknis, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BBWS Cimanuk Cisanggarung, pemerintah desa, penyuluh, BUMDes, koperasi, dan kelompok masyarakat. Pelaksanaannya juga perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2020.

Selain pelaksanaan, Ateng meminta PLN IP menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, seperti tingkat kelangsungan hidup ikan, volume panen, peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, keterlibatan pemuda dan perempuan, serta kondisi kualitas air. Evaluasi dapat diperkuat dengan pendekatan Social Return on Investment (SROI).

“Jatigede jangan menjadi kawasan yang strategis secara nasional tetapi rapuh secara lokal. Kita ingin listriknya andal, waduknya lestari, dan warganya sejahtera. Hasil kunjungan ini akan kami tindak lanjuti dalam fungsi pengawasan Komisi XII agar komitmen yang dibangun benar-benar diterjemahkan menjadi program, penerima manfaat, dan indikator hasil yang jelas,” tutup Ateng.(*/rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.