Oleh: Naya Sunarya*
KELUHAN mengenai data desil kesejahteraan kini semakin sering terdengar di tengah masyarakat. Data yang tercatat dalam sistem pemerintah dinilai tidak selalu sesuai dengan kondisi kehidupan warga sebenarnya.
Ada warga yang hidup pas-pasan, tetapi masuk desil tinggi sehingga dianggap berkecukupan. Sebaliknya, warga dengan kondisi ekonomi terbatas justru tidak masuk sasaran bantuan.
Persoalan menjadi semakin berat ketika kesalahan data terjadi. Beban memperbaikinya sering kali kembali berada di pundak masyarakat. Warga harus membuka aplikasi, menyiapkan dokumen, mendatangi kantor desa atau kecamatan, lalu menunggu proses yang tidak selalu sederhana.
Bagi warga yang tidak terbiasa menggunakan teknologi, lansia, atau masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses internet terbatas, mekanisme tersebut menjadi hambatan tersendiri.
Akibatnya, sebagian warga memilih menyerah dan tidak mengajukan sanggahan. Data yang keliru akhirnya bertahan dan menjadi dasar berbagai kebijakan.
Di sinilah persoalan menjadi berantai. Data yang tidak diperiksa menghasilkan bias. Data yang bias menjadi dasar kebijakan. Ketika kebijakan tersebut salah sasaran, masyarakat yang paling membutuhkan justru berpotensi menjadi korban.
Bukan Salah Desil
Pada dasarnya, desil merupakan alat statistik untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Tujuannya baik, yakni membantu pemerintah menentukan sasaran bantuan secara lebih tepat, tidak tumpang tindih, dan berkeadilan.
Masalahnya bukan semata-mata pada konsep desil, melainkan pada akurasi dan pemutakhiran data yang digunakan.
Sistem daring memang menawarkan efisiensi. Namun, tidak semua warga memiliki kemampuan, akses, maupun waktu untuk menggunakannya. Jika verifikasi hanya mengandalkan aplikasi, data yang dihasilkan berisiko tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat.
Karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih sederhana, terbuka, dan membumi.
Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan adalah memanfaatkan papan pengumuman di tingkat dusun, RW, dan RT.
Warga Diberi Ruang Menyanggah
Gagasannya sederhana. Daftar kepala keluarga, alamat tempat tinggal, serta kelompok desil dapat diumumkan di papan pengumuman lingkungan selama masa sanggah, misalnya minimal 14 hari.
Dengan begitu, warga tidak harus membuat akun atau mengisi formulir daring hanya untuk mengetahui data dirinya.
Jika data sudah sesuai, masyarakat dapat mengetahuinya. Jika terdapat kekeliruan, warga dapat menyampaikan sanggahan kepada ketua RT.
Sanggahan dicatat dan diteruskan secara berjenjang melalui RW hingga pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah melakukan verifikasi lapangan.
Dengan model ini, masyarakat cukup menyampaikan informasi, sementara pemerintah menjalankan kewajibannya untuk memeriksa dan memperbaiki data.
Model tersebut setidaknya memiliki empat keunggulan.
Pertama, keterbukaan. Data yang menentukan hak masyarakat semestinya dapat diketahui masyarakat.
Kedua, verifikasi sosial. Tetangga sering mengetahui kondisi kehidupan warga di lingkungannya. Informasi tersebut dapat menjadi bahan awal verifikasi pemerintah.
Ketiga, mengurangi kesenjangan digital. Warga yang tidak memiliki kemampuan menggunakan teknologi tetap dapat berpartisipasi.
Keempat, memindahkan beban verifikasi kepada pemerintah. Warga cukup melaporkan, sedangkan pemerintah yang melakukan pemeriksaan.
Transparansi Harus Dijaga
Tentu, publikasi data harus dilakukan secara hati-hati. Tujuannya murni untuk verifikasi dan pemutakhiran, bukan untuk menghakimi atau memberi stigma kepada masyarakat.
Setiap sanggahan harus diverifikasi petugas berwenang. Setelah masa sanggah selesai, data yang dipublikasikan untuk kepentingan verifikasi dapat ditarik kembali.
Yang juga penting, hasil perbaikan harus diinformasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, warga mengetahui bahwa laporan mereka benar-benar diproses.
Pemerintah, mulai BPS, Kementerian Sosial, pemerintah daerah hingga pemerintah desa, memiliki tanggung jawab memastikan data kesejahteraan akurat.
Sistem daring tetap penting, tetapi sebaiknya menjadi pelengkap. Pemerintah perlu menyediakan jalan koreksi yang mudah dijangkau seluruh masyarakat.
Kita tidak mungkin membangun keadilan sosial di atas data yang tidak dipercaya rakyat.
Terkadang, solusi tidak harus rumit dan berteknologi tinggi. Cukup sebuah papan pengumuman, keterbukaan, mekanisme sanggah yang jelas, serta pemerintah yang mau turun langsung mendengarkan masyarakat.
Sebab, data yang akurat bukan kemewahan. Data yang akurat adalah hak rakyat.
Catatan penulis: Gagasan ini tidak dimaksudkan menggantikan sistem data nasional, melainkan melengkapinya agar proses verifikasi dan pemutakhiran data lebih akurat serta diterima masyarakat.(*)
*)Mantan anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan






