RADARSUMEDANG.id – Kursi kepala desa masih menjadi magnet bagi masyarakat Kabupaten Sumedang. Hingga penutupan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 pada 13 Agustus lalu, tercatat 301 bakal calon kepala desa (bacakades) mendaftarkan diri di 93 desa penyelenggara.
Jumlah tersebut terdiri atas 269 laki-laki dan 32 perempuan. Tingginya angka pendaftar menunjukkan bahwa keinginan masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa masih cukup besar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, mengatakan jumlah tersebut menjadi gambaran tingginya animo masyarakat mengikuti kontestasi politik di tingkat desa.
“Iya, dari total 301 pendaftar tersebut, sebanyak 269 orang merupakan laki-laki dan 32 orang perempuan. Dengan jumlah ini menunjukkan masih besarnya minat masyarakat untuk mengabdikan diri sekaligus membangun desanya,” kata Asep kepada Radar Sumedang di Kantor DPMD Sumedang, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, keikutsertaan ratusan warga dalam Pilkades Serentak 2026 merupakan sinyal positif bagi kehidupan demokrasi di tingkat desa. Masyarakat dinilai masih memiliki ruang dan kemauan untuk mengambil peran dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya masing-masing.
“Ini menandakan antusiasme warga untuk mengabdi di desanya cukup tinggi,” ujarnya.
Namun, tingginya jumlah pendaftar tersebut belum tersebar merata di seluruh desa penyelenggara. Dari 93 desa yang menggelar Pilkades, masih terdapat 13 desa yang harus memperpanjang masa pendaftaran lantaran belum memenuhi jumlah bakal calon sesuai ketentuan.
Di sisi lain, terdapat 11 desa yang justru mencatatkan jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Kondisi tersebut membuat panitia harus menjalankan mekanisme seleksi tambahan untuk menentukan maksimal lima calon yang dapat ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyo, mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap seluruh desa penyelenggara Pilkades.
Monitoring dilakukan untuk memastikan setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi administrasi bakal calon, berjalan sesuai aturan.
“Kami terus melakukan monitoring di setiap desa yang melaksanakan Pilkades untuk memastikan tahapan pendaftaran berjalan lancar. Saya ucapkan terima kasih atas partisipasi Komisi I yang mengawal dan memberikan saran masukan kepada kami sehingga kami tidak salah dalam melangkah,” kata Widodo.
Dia menegaskan, seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades yang baru disahkan DPRD Kabupaten Sumedang.
Termasuk proses seleksi bagi desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar maupun perpanjangan pendaftaran bagi desa yang belum memenuhi jumlah calon.
Sesuai ketentuan, calon kepala desa yang ditetapkan untuk mengikuti pemilihan paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Jika jumlah pendaftar melebihi batas maksimal, panitia akan menjalankan tahapan seleksi tambahan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bagi yang sedang dalam masa perpanjangan pendaftaran, silakan bakal calon mempersiapkan diri. Nanti yang menentukan adalah panitia Pilkades di desanya masing-masing. Yang penting minimal dua calon dan maksimal lima calon, tidak boleh lebih,” jelas Asep.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, menyebut terdapat 11 desa yang jumlah pendaftarnya melampaui batas maksimal.
Desa Cihanjuang menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni sembilan orang. Disusul Desa Nagarawangi dengan delapan pendaftar. Sementara sembilan desa lainnya masing-masing mencatat enam bakal calon.
Sembilan desa tersebut yakni Darmaraja, Linggajaya, Mekarmulya, Raharja, Cijeruk, Cimanggung, Cisempur, Cipancar, dan Cisalak.
“Tingginya animo warga untuk mencalonkan diri menunjukkan antusiasme masyarakat dalam membangun desanya masih sangat besar. Saat ini, panitia penyelenggara telah menggulirkan tahap verifikasi berkas administrasi dan seleksi susulan,” kata Dadang.
Saat ini, tahapan Pilkades Serentak 2026 memasuki proses verifikasi administrasi dan penyelesaian tahapan pendaftaran. Untuk 13 desa yang belum memenuhi ketentuan jumlah calon, perpanjangan pendaftaran berlangsung hingga 7 September 2026.
DPMD berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung. Mulai dari panitia, pemerintah desa, bakal calon, hingga masyarakat.
Sebab, Pilkades bukan sekadar proses memilih sosok yang akan memimpin desa. Kontestasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.(jim)







